|
Sengkarut Politik Anggaran Pertahanan |
|
|
|
|
Written by adminfoker
|
|
Saturday, 22 August 2009 19:52 |
|
SIARAN PERS BERSAMA IMPARSIAL dan KONTRAS ACEH
“Sengkarut Politik Anggaran Pertahanan”
Politik anggaran pertahanan bukanlah politik angka-angka. Politik itu membutuhkan rasionalitas, kesungguhan dan kejujuran berpikir dalam rancang bangun kekuatan pertahanan. Di sini, sikap reaktif dan parsialitas berpikir dalam pembahasan anggaran pertahanan penting dihindari.
Kami menilai, sulitnya pengalokasian anggaran untuk sektor pertahanan bukan hanya disebabkan terbatasnya anggaran tetapi juga karena disalokasi dan inefektifitas penggunaan anggaran sektor pertahanan. Alhasil, pengalokasian anggaran pertahanan belum memiliki korelasi yang maksimal dalam meningkatkan kekuatan pertahanan
Faktanya, kendati realitas geografis Indonesia sebagai negara maritim, orientasi pertahanan masih bertumpu pada kekuatan darat dengan mempertahankan struktur komando teritorial. Bahkan, pemerintah berencana membentuk komponen cadangan pertahanan negara yang konsekuensinya akan membebani anggaran pertahanan. Dalam konteks itu, belum tuntasnya perumusan tata ulang sistem dan strategi pertahanan; belum tertatanya perencanaan pertahanan yang berjenjang; dan penentuan skala prioritas yang tidak terukur menjadi permasalahan dasar yang mempengaruhi kompleksitas pengalokasian anggaran sektor pertahanan.
Lebih dari itu, kebutuhan untuk menaikkan anggaran pertahanan harusnya diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertahanan. Sebab, persoalan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertahanan adalah masalah yang terus terpelihara hingga kini yang seringkali berujung pada terjadinya korupsi. Bahkan, persoalan itu juga berimplikasi pada terjadinya penyalahgunaan dana untuk kesejahteraan prajurit dan menimbulkan konflik internal. Tidak hanya itu, fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR dan BPK juga belum menunjukkan kinerja yang maksimal dalam pengawasan sektor pertahanan.
Kami menegaskan bahwa pengalokasian anggaran untuk sektor pertahanan diluar anggaran negara (APBN) adalah tindakan yang bertentangan dengan UU TNI dan UU Pertahanan Negara. Dalam hal ini pengalokasian anggaran daerah di Aceh sebesar Rp. 8.527.694. 291 (delapan milyar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh satu Rupiah) untuk TNI dan Polri dalam APBK 2009-2010 di sembilan kabupaten/kota merupakan sebuah kesalahan.
Permendagri No. 32 Tahun 2008 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian hibah kepada instansi vertikal yang menjadi dasar pemerintahan di Aceh (kabupaten/kota) dalam memberikan alokasi anggaran untuk TNI dan Polri adalah sebuah kekeliruan dan jelas-jelas bertentangan dengan UU Pertahanan, UU Polri dan UU TNI. Untuk mengkoresi kesalahan itu, Presiden dan DPR penting untuk mengevaluasi ulang dan mendesak menteri dalam negeri merevisi pengaturan pasal hibah di dalam Permendagri itu.
Kondisi itu sesungguhnya menunjukkan sebuah ironi, disatu sisi kenaikan anggaran untuk sektor pertahanan sedang diperjuangkan, disisi lain terdapat anggaran-anggaran diluar APBN yang dialokasikan untuk sektor pertahanan-keamanan.
Kami berpandangan menaikkan anggaran pertahanan tanpa dibarengi upaya perbaikan di wilayah-wilayah itu, sama saja dengan memberikan cek kosong. Dengan demikian adalah penting bagi otoritas politik untuk menempatkan pembahasan anggaran pertahanan ke dalam kesatuan yang integral dengan pembahasan masalah lain di bidang pertahanan khususnya dan masalah di bidang lain umumnya, sehingga tercipta kondisi yang terukur, teruji dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mengalokasikan anggaran pertahanan.
Jakarta, 26 Juni 2009
Imparsial Kontras Aceh
Kontak HP:
Poengky Indarti :081315696308
Al Araf : 081381694847
Bhatara Ibnu Reza : 08158084527
Andi Saiful Haq: 08124241200
|