-FOKER LSM Papua Mengucapkan "Selamat Hari Natal, 25 Desember 2011 dan Tahun Baru 2012."-

Content View Hits : 101936
We have 2 guests online
Papua NGOs Cooperation Forum
Jl. Yoka No 5, (Ex PT Otani IRJA) Rt.02/RW 10
Kelurahan Waena - Distrik Heram, Jayapura
Papua - Indonesia (99358)
Phone/Fax : +62 (0967) 573511, 573512
Email : office@fokerlsmpapua.net
Website : http://fokerlsmpapua.net
Home Siaran Pers HAK PEREMPUAN ADALAH HAK ASASI MANUSIA/ KEKERASAN SEKSUAL MERUPAKAN PERAMPASAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN
HAK PEREMPUAN ADALAH HAK ASASI MANUSIA/ KEKERASAN SEKSUAL MERUPAKAN PERAMPASAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN PDF Print E-mail
Written by adminfoker   
Wednesday, 23 March 2011 15:17

HAK PEREMPUAN ADALAH HAK ASASI MANUSIA/KEKERASAN SEKSUAL MERUPAKAN PERAMPASAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN

 

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) di Papua berlangsung sejak beberapa dekade dan telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerintah. Oleh karenanya, ketika Papua diberlakukan Otonomi Khusus lewat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pemerintah diberi wewenang untuk mengupaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM dan rekonsiliasi di Papua demi mewujudkan keadilan, penegakkan supremasi hukum dan penghormatan terhadap HAM.

Namun sebagaimana kita saksikan bersama, bahwa pelanggaran HAM dan tindak kekerasan masih saja terjadi. Dan, belum lagi sejumlah kasus dimaksud mendapatkan penanganan hukum secara transparan dan berkeadilan, muncul lagi sejumlah kasus lainnya.  Kasus yang menimpa  Ardiansyah Matra’is di Merauke, kasus penembakan di kampung Nafri, Jayapura, kasus kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan di Jayapura serta kasus penikaman terhadap Banjir Ambarita di Jayapura, adalah sejumlah kasus terkini yang dapat memberikan gambaran tentang kondisi HAM dan Kamtibmas di Papua serta penanganannya.

Kasus kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan yang terjadi sejak akhir tahun 2010 dan baru terungkap pada Maret 2011, merupakan bentuk konkrit dari perampasan terhadap hak perempuan yang bersangkutan (korban) yang sesungguhnya dijamin dan dilindungi dalam konstitusi kita [pasal 28G(1), pasal 28I(2), pasal 28H(1), pasal 28G(2), pasal 28A, pasal 27(1) dan Pasal 28D(1).

Kekerasan seksual yang dialami oleh tahanan perempuan, juga merupakan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan terhadap Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Mencermati kasus kekerasan seksual tersebut serta penanganannya, Kelompok Kerja (Pokja) Kesehatan dan Hak-hak Perempuan & Pokja Hukum&HAM,  Foker LSM Papua, menyatakan sikap dan desakan kepada  Kepolisian Resort Kota (POLRESTA) Jayapura, Kepolisian Daerah (POLDA) Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Gubernur Provinsi Papua:

  1. Dengan kewenangannya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan serta legitimasi rakyat untuk memperjuangkan pemenuhan hak-haknya, termasuk hak-hak perempuan, maka Gubernur dan DPRP perlu: (i) lebih serius menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan yang baru terungkap pada Maret 2011 (juga kasus-kasus lainnya, seperti penikaman terhadap Banjir Ambarita, wartawan Viva News), (ii) melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana disampaikan diatas dengan melakukan pengawasan terhadap upaya penegakkan supremasi hukum dan penghormatan terhadap HAM di Papua, tentu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
  2. Dengan tujuan yang luhur untuk menjadikan POLRI sebagai polisi professional, polisi yang merakyat serta polisi yang taat hukum, maka hukuman yang diberikan kepada aparat kepolisian pelaku kekerasan seksual mestinya tidak saja bersifat mendidik, tetapi juga dapat memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi masyarakat. Hukuman 21 hari kurungan jelas jauh dari sifat hukuman sebagaimana diatas. Hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan perlu mempertimbangkan hal-hal: (i) akibat yang diterima oleh perempuan korban  [pasal 28H(1) UUD: “…akibat dari kekerasan seksual itu, perempuan korban dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin”], (ii) bobot pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundangan-undangan [pelaku adalah aparat penegak hukum], (iii) citra kepolisian reformis [polisi professional dan polisi rakyat].

 

Demikian pernyataan sikap kami.

Jayapura, 16 Maret 2011

  1. FOKER LSM Papua
  2. ALDP
  3. KONTRAS
  4. LP3A-P
  5. PKBI
  6. LPPM
  7. oxfam
  8. YPPM
  9. KKW
  10. P3W-GKI
  11. Individu

 

 

 

 

 

 



Add this page to your favorite Social Bookmarking websites
Reddit! Del.icio.us! Mixx! Free and Open Source Software News Google! Live! Facebook! StumbleUpon! Yahoo! Free Joomla PHP extensions, software, information and tutorials.
Last Updated on Wednesday, 23 March 2011 16:20