-FOKER LSM Papua Mengucapkan "Selamat Hari Natal, 25 Desember 2011 dan Tahun Baru 2012."-
| HAK PEREMPUAN ADALAH HAK ASASI MANUSIA/ KEKERASAN SEKSUAL MERUPAKAN PERAMPASAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN |
|
|
|
| Written by adminfoker | ||||
| Wednesday, 23 March 2011 15:17 | ||||
|
HAK PEREMPUAN ADALAH HAK ASASI MANUSIA/KEKERASAN SEKSUAL MERUPAKAN PERAMPASAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PEREMPUAN
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) di Papua berlangsung sejak beberapa dekade dan telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerintah. Oleh karenanya, ketika Papua diberlakukan Otonomi Khusus lewat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pemerintah diberi wewenang untuk mengupaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM dan rekonsiliasi di Papua demi mewujudkan keadilan, penegakkan supremasi hukum dan penghormatan terhadap HAM. Namun sebagaimana kita saksikan bersama, bahwa pelanggaran HAM dan tindak kekerasan masih saja terjadi. Dan, belum lagi sejumlah kasus dimaksud mendapatkan penanganan hukum secara transparan dan berkeadilan, muncul lagi sejumlah kasus lainnya. Kasus yang menimpa Ardiansyah Matra’is di Merauke, kasus penembakan di kampung Nafri, Jayapura, kasus kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan di Jayapura serta kasus penikaman terhadap Banjir Ambarita di Jayapura, adalah sejumlah kasus terkini yang dapat memberikan gambaran tentang kondisi HAM dan Kamtibmas di Papua serta penanganannya.
Kasus kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan yang terjadi sejak akhir tahun 2010 dan baru terungkap pada Maret 2011, merupakan bentuk konkrit dari perampasan terhadap hak perempuan yang bersangkutan (korban) yang sesungguhnya dijamin dan dilindungi dalam konstitusi kita [pasal 28G(1), pasal 28I(2), pasal 28H(1), pasal 28G(2), pasal 28A, pasal 27(1) dan Pasal 28D(1). Kekerasan seksual yang dialami oleh tahanan perempuan, juga merupakan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan terhadap Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. Mencermati kasus kekerasan seksual tersebut serta penanganannya, Kelompok Kerja (Pokja) Kesehatan dan Hak-hak Perempuan & Pokja Hukum&HAM, Foker LSM Papua, menyatakan sikap dan desakan kepada Kepolisian Resort Kota (POLRESTA) Jayapura, Kepolisian Daerah (POLDA) Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Gubernur Provinsi Papua:
Demikian pernyataan sikap kami. Jayapura, 16 Maret 2011
|
||||
| Last Updated on Wednesday, 23 March 2011 16:20 |