-FOKER LSM Papua Mengucapkan "Selamat Hari Natal, 25 Desember 2011 dan Tahun Baru 2012."-
| 9 Tahun Kasus Wamena Menggantung 17/05/2012 | adminfoker Jayapura – Pada 4 April 2012 lalu, kasus kejahatan serius pembobolan gudang senjata di Markas Komando Distrik (Makodim) 1702 Wamena, 4 April 2003 lalu, bertambah setahun lagi menjadi sembi [ ... ] |
| Kronologis Sidang Forkorus Cs 17/05/2012 | adminfoker Jayapura – Inilah kronologis persidangan dari terkdakwa makar Forkorus Yaboisembut, Edison G. Waromi, Selpius Bobii, Dominikus Sorabut, dan August Makbrawen Sananay Kraar yang berlangsung di Kanto [ ... ] |
| Di Manokwari, Investasi SDA Tidak Jelas 09/02/2012 | adminfoker Jayapura --- Sejumlah investasi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Manokwari, Papua Barat, pekan terakhir ini bermasalah. Sebagian diantaranya tidak pasti. Persoalan ini melangit. Berdasarkan lapo [ ... ] |
| Yayasan Mon Inin Kono (YAMIKO) Papua 25/05/2011 | officer Yayasan Mon Inin Kono (YAMIKO) Papua atau dengan nama lainnya “Lembaga Pemberdayaan Potensi Kearifan Masyarakat Lokal” adalah instisusi LSM Lokal Fakfak yang terbentuk atas adanya inisiatif dan ko [ ... ] |
| Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (eLPERA) 12/05/2011 | officer eLPERA (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat)/People Economic Empowerment Institute adalah organisasi non pemerintah yang secara sadar memilih pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai entrypoint strategis d [ ... ] |
| Yayasan Sosial Pengembangan Kawasan Timur (YASOBAT) 13/04/2011 | officer
Yasayan Sosial Pengembangan Kawasan Timur (The Foundation For Social Eastern Development) atau disingkay dengan YASOBAT. |
| MIFEE Masih Bermasalah Di Merauke |
|
|
|
| Written by adminfoker |
| Monday, 14 November 2011 16:54 |
|
Jayapura --- Program Mega Proyek MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate/Lumbung Pangan dan Energi Terpadu Merauke) yangdicanangkan secara resmi oleh mantan Bupati Kabupaten Merauke, Papua, Jhon Gluba Gebze hingga kini masih bermasalah. Pekan ini, masyarakat pemilik lahan menuntut perusahaan membayar ganti rugi pemanfaatan tanah.
Pada 21 Oktober 2011, PT Medco Papua menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp. 3 milliar kepada masyarakat kampung Sanggase. Kesepakatan terkait dana ini diputuskan setelah melalui beberapa pertemuan yang memakan waktu hampir satu tahun. Apa yang sebenarnya terjadi dengan kesepakatan ini ? Masyarakat adat kampung Sanggase, benar-benar tidak berdaya menghadapi arogansi Pemerintah dan PT Medco Papua. Tuntutan mulai diajukan warga. Awalnya mereka meminta perusahaan membayar Rp. 65 milliar. Namun, perusahaan berdalih. Akhirnya, turun menjadi Rp. 45 milliar.
Tuntutan terakhir ini merupakan harga mati bagi masyarakat. Tak ada lagi tawar menawar. Warga tetap bersikeras tidak menurunkan permintaan Rp. 45 milliar. Menurut mereka (masyarakat), jika perusahaan tak membayar, baiknya PT Medco Papua guling tikar alias angkat kaki. “Dari pada terima dana kompensasi hanya Rp. 3 milliar dan pada akhirnya melunakan hati masyarakat, lebih baik perusahaan angkat kaki saja,” ujar seorang warga melalui laporan tertulis yang diterima dari koordinator Foker LSM Papua, wilayah Merauke, Jago Bukit. Jika dicermati secara baik, apabila perusahaan tetap bersikeras membayar Rp. 3 milyar, jelas membuat masyarakat adat kampung Sanggase tidak berdaya. Perusahaan tidak konsisten terhadap hak-hak dasar masyarakat pemilik hak ulayat. PT Medco Papua akan lebih leluasa dalam mengeksploitasi sumber daya alam yang ada.
Berangkat dari masalah itu, ditanggal 26 – 29 Oktober 2011, Foker LSM Papua wilayah Merauke bekerja sama dengan BPSE Yasanto Merauke, menggelar pelatihan resolusi konflik untuk masyarakat terkena dampak pembangunan MIFEE. Pelatihan ini dilatari hadirnya proyek MIFEE yang rencananya memanfaatkan luas lahan sekitar 1,3 juta hektar di kota juluka rusa ini. Pemanfaatan tanah ini belakangan menjadi perbincangan cukup serius dikalangan pemerintah maupun aktivis LSM.
Pemerintah, terutama pemerintah Jakarta merasa proyek ini sangat penting dalam rangka menajmin ketersediaan pangan dan energi nasional. Sementara LSM menilai, nasib dan hak-hak dasar masyarakat ada Malind Anim sebagai pemilik dan mendiami kawasan tersebut harus diperhatikan. Dampak lingkungan yang bakal ditimbulkan dari kegiatan pengembangan pangan dan energi nasional tersebut juga diperhatikan. Proyek MIFEE, dikhawatirkan akan menjadi persoalan dikalangan masyarakat, terutama berkaitan dengan permasalahan sosial, ekonomi, politik dan hukum. Tak hanya, Merauke, tapi juga dapat berdampak di seluruh Tanah Papua.
Meskipun, saat ini pemerintah setempat cukup hati-hati dalam pengambilan kebijakan soal implementasi MIFEE, terutama berkaitan dengan berapa banyak investor yang akan diberikan ijin usaha. Sesungguhnya ada puluhan invenstor yang telah terdaftar untuk mengambil bagian dalam proyek raksasaini. Para investor yang sudah terdaftar, merupakan hasil kerjasama antara pejabat bupati sebelumnya, Johanes Gluba Gebze, yang kemudian ditinggalkandan menjadi pekerjaan rumah bagi bupati baru, Amanus Mbraka. Kehadiran para investor ini, menimbulkan berbagai permasalahan. Persoalan mendasar yang mucul yakni menyangkut hak atas tanah, ekonomi,dan hukum dikalangan masyarakat adat.
Berbagai permasalahan telah terjadi. Diantaranya, penyerahan hak atas tanah secara terpaksa oleh masyarakat, pengambilalihan tanah-tanah masyarakat oleh perusahaan dengan berbagai penipuan dan rayuan masa depan pemilik tanah akan lebih baik serta permainan uang. Bila kondisi ini terjadi secara terus menerus dan tidak ditangani secara baik, maka dikuatirkan akan menimbulkan konflik antar masyarakat, baik antar marga maupun antar kampung. Peluang konflik horisontal antara masyarakat dengan pemerintah secara berkepanjangan juga bakal terjadi. “Kalau konflik ini terjadi, sudah tentumasyarakatlah yang akan menuai kerugian,” kata koordinator Foker LSM Papua, wilayah Merauke, Jago Bukit dalam laporan tertulisnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai konflik yang ditimbulkan dari proyek MIFEE, maka YASANTO Merauke melalui dukungan Sekretariat FOKER LSM Papua, menyelenggarakan ‘Pelatihan Resolusi Konflik’ untuk masyarakat adat dan mitra lainnya di Merauke. Kegiatan ini bertujuan, memberikan gambaran kepada masyarakat tentang bentuk-bentuk konflik yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat dapat mengenali ciri-ciri konflik yang dapat ditimbulkan dari proyek MIFEE. Selain itu, masyarakat dan mitra belajar bersama tentang bentuk-bentuk penanganan konflik yangakan tterjadi di masyarakat. Pelatihan yang melibatkan, masyarakat, para tokoh adat dan kepala-kepala kampung Animha dan Senggase sepakat untuk mengadakan studi banding lokal ke kampung Sinegi untuk menyaksikan secara langsung kondisi kampung Sinegi yang telah dimasuki oleh investor PT Medco Papua.
Berdasarkan data yang diperoleh, Mega Proyek MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate/Lumbung Pangan dan Energi Terpadu Merauke) dicanangkan secara resmi oleh Bupati Merauke, Jhon Gluba Gebze pada perayaan HUT kota Merauke ke 108 tanggal 12 Februari 2010. Selain menteri pertanian Suswono, hadir juga Djoko Kirmanto (Menteri Pekerjaan Umum), Fadel Muhammad (Menteri Kelautan dan Perikanan), Bayu Krisnamurthi (Wakil Menteri Pertanian), Deputi Menko Perekonomian, Anna Mu’awanah (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI) dan Sutarto Alimoeso (Direktur Utama Perum Bulog).
Pada tahap pertama, MIFEE mencakup area 480.000 hektar. Kawasan Sentra Produksi Pertanian (KSPP) yang terbagi dalam empat kuster, yaitu KSPP I berlokasi di Merauke seluas 90.900 hektar, dengan komoditas utama padi, jagung, perikanan; KSPP II berlokasi di Kumbe seluas 214.300 hektar dengan komoditas utama tebu, jagung, kacang-kacangan, ternak sapi, dan perikanan; KSPP III di Yeinan seluas 82.900 hektar, dengan komoditas utama jagung, kacang-kacangan, tebu, buah-buahan, ternak sapi dan perikanan; serta KSPP IV berlokasi di Bian seluas 91.700 hektar dengan komoditas utama kacang-kacangan, tebu, buah-buahan, ternak sapi dan perikanan.
Mega proyek MIFEE sendiri merupakan jawaban terhadap krisis pangan dan energi yang melanda negara-negara kapitalis, terutama Amerika Serikat (AS) pada tahun 2008. Krisis inilah yang mengakibatkan negara-negara kapitalis mulai mencari wilayah baru untuk berinvestasi dalam bidang pangan dan energi. Wilayah yang dicari tentu saja adalah : (1) wilayah yang tersedia lahan dalam jumlah besar; (2) lahan tersebut bisa diatur oleh negara yang bersangkutan untuk diberikan kepada swasta atau investor sebagai pengelola; (3) negara tersebut haruslah pemerintah yang dapat diajak bekerjasama dengan AS dan bisa menyediakan payung hukum untuk investasi serta Angkatan Bersenjata untuk menjaga stabilitas dan keamanan investasi; (4) wilayah yang tersedia tenaga kerja murah dalam jumlah besar dengan tingkat pendidikan, penguasaan dan penggunaan teknologi yang rendah; (5) wilayah yang merupakan segmen pasar yang potensial dan penduduknya terkonsentrasi sebagai konsumen utama barang-barang produksi kapitalis.
Proyek investasi dibidang pangan dan energi hampir sama dengan proyek serupa, tetapi terfokus hanya pada tanaman padi, yang sudah dijalankan oleh Pemda Merauke sejak tahun 2000, dengan nama Merauke Integrated Rice Estated (MIRE). Progrma MIRE ini juga masuk dalam Program Prioritas 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu (SBY-Boediono) Jilid 2.
Landasan Yuridis MIFEE
Berdasarkan PP No. 18/2010 tentang Pengembangan Usaha Budidaya Tanaman Skala Luas, kawasan Food Estate ini akan mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan seperti fasilitas PPh, keringanan pajak daerah, tidak dipungut PPN, dan penangguhan bea masuk. Selain itu, mendapat kemudahan dalam pelayanan dan perizinan hak atas tanah. Dengan demikian, kawasan khusus sentra pangan berskala luas ini nanti akan dikelola oleh semacam badan otorita.
Mega proyek MIFEE ini sebenarnya juga sudah dilengkapi dengan berbagai payung hukum untuk melindunginya, antara lain : 1) Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, (3) Peraturan Pemerintah (PP) 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN), (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan diluar Kegiatan Kehutanan, (5) Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, (6) Peraturan Pemerintah (PP) No 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, (7) Inpres No.5 tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009 dan (8) Perda Kabupaten Merauke Nomor 23 Tahun 2010 Tentang MIFEE yang dibuat oleh Pemkab Merauke.
Kementerian BUMN pun dengan sangat cepat menangkap peluang pengembangan food estate di Merauke. Begitu juga dengan PT Sang Hyang Sri (SHS) yang langsung menandatangani nota kesepahaman dengan Pemda Merauke untuk mengembangkan perbenihan. Selama ini, kebutuhan benih padi (Ciherang dan IR 64) di Papua sekitar 500 ton per tahun. Sekitar 70% di antaranya dipasok ke Merauke. Selain padi, SHS juga memasok benih jagung, kedelai, kangkung, cabai, dan tomat. Benih ini ditangkarkan di lahan SHS di Sidrap, Sulawesi Selatan. Dengan kesepakatan ini, maka penangkaran benih bisa dilakukan di Merauke.
Pemda Merauke juga menandatangani nota kesepahaman dengan PTPN IX, PTPN X, RNI, dan P3GI untuk membangun pabrik gula di Merauke. Begitu juga dengan PT Padi Energi Nusantara (PEN) untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Selain itu, Pemda Merauke menyerahkan lahan 20 hektar kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelabuhan perikanan dan pengembangan minapolitan. Tahun lalu dana yang dikucurkan Rp 14 miliar dan tahun ini Rp 9,8 miliar.
Dalam menopang kebijakan MIFEE ini, mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze sebagai pengagas program MIFEE yang ditemuai Agustus lalu mengatakan, meletakan dasar produk kebijakan pembangunan melalui pendekatan sektoral. Program yang ditangani oleh daerah, dikerjakan oleh unit-unit teknis atau Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD), secara terstruktur yang diuraikan dalam tugas pokok fungsi (Tupoksi) SKPD.
“SKPD-SKPD ini diback up oleh staf teknis yang memahami tugas dan tanggung jawab yang sudah diatur dalam Tupoksi. Cuma, persoalan prinsip the right man on the right place ini yang mempengaruhi keefektifan dalam sebuah lembaga untuk mengelola tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam program-program setiap tahun yang dibiayai APBD,” kata Gluba Gebze.
“Program itu, SKPD mempunyai grand design untuk melaksanakan program tersebut di lapangan. Nah, Grand Design ini merupakan penjabaran tugas pokok dan fungsi yang saling berkaitan dengan struktur program pemerintah daerah terutama yang terkait dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih. Mereka ini yang menjadi penjabar amanah visi, misi, program, dan strategi yang harus dilakukan dalam RPJM dan RPJP yang menjadi cerminan yang harus dilakukan. Instrument-instrumen inilah yang menjadi arah dari SKPD-SKPD untuk melaksanakan program. Sehingga target dan sasaran bisa tercapai, dan keberhasilan pembangunan itu dapat diukur,” kata Johanes Gluba Gebze.
Gebze mengatakan, dulu, Kabupaten Merauke merupakan leading sektor pertanian. Dalam pengelolaan, biasanya menggunakan pendekatan pembangunan keunggulan komparatif wilayah dalam empat subsektor, diantaranya; tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan peternakan.
“Dan ini menjadi program strategis Kabupaten Merauke untuk membawa masyarakat menuju sejahtera. Dulu visi misi kami adalah terwujudnya Kabupaten Merauke sebagai Kabupaten Agropolitan, Agrowisata, dan Agroindusutri. Dan program fokusnya adalah Merauke Integrate Food Eenergy Estate (MFEE) dan ditunjang dengan program infrastrukrtur dan pendidikan, seperti membangun Sekolah Menengah Kejuruan yang bertujuan untuk menghasilkan ‘petani ahli dan ahli pertanian.’ yang kita kombinasikan ada tiga; pertama, menguatkan pola usaha tani yang dilakukan oleh petani-petani berpengalaman, kedua, sub sektor tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan peternakan, ketiga adalah menyekolahkan anak-anak Merauke di Universitas Pertanian, termasuk IPB (Institut Pertanian Bogor). Nah ini merupakan program yang menyongsong Merauke Agropolitan, Agrowisata, dan Agroindustri,” ujarnya.
Kemudian, karena program MIFEE ini bersentuhan langsung dengan masalah pemanfaatan ruang, maka terakomodir juga dalam penataan ruang Kabupaten Merauke. Wilayah –wilayah ini dibagi peruntukannya, antara lain; wilayah antara kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan budidaya ada 2,5 juta hektar dari jumlah 4,5 juta. Namun tidak seluruh 2,5 juta hetar itu dimanfaatkan, tetapi juga dianalisa sehingga hanya memanfaatkan 30 persen dari 70 persen cadangan dari 2,5 juta hektar yang diatur dalam tata ruang. Dan itu merupakan fokus dari pengembangan tripel Agro tersebut.
“Dalam Proses implementasi tentu memerlukan pranata. Pertama, program ini harus didesain bisa terukur untuk dapat dicapai. Kedua mempersiapkan instrumen penataan ruang yang memberikan arah dimana dan kegiatan apa saja yang dilakukan. Misalnya, komoditi mana yang cocok untuk dikembangkan di Kabupaten Merauke, khususnya dibeberapa tanah yang sesuai dengan beberapa varitas unggulan yang masuk dalam rumpun food. Lalu yang berikut adalah mempersiapkan infrastruktur pendukung, seperti jalan, irigasi dan mengajak para investor untuk menggarap ruang yang sudah dipetakan, dan memberikan ijin kepada penguasaan lahan untuk mengerjakan komoditi-komoditi, seperti jagung, tebu, padi, kedelai dan sawit.”
Kebijakan MIFEE ini memadukan dua kebijakan, yakni kebijakan Pemda Merauke dan kebijakan nasional. Dalam ranah kebijakan nasional, erat kaitannya dengan isu global warming, climate change, dan juga food security. Tiga isu dunia ini diakomodir dengan mengatur secara bijakasana.
“Nah, konsep ideal yang bisa mengakomodir keseimbangan adalah integarate conservation and developmet yaitu keterpaduan program yang berprinsip konservasi berwawasan ekonomi dan lingkungan. Program ini merupakan program kabinet Indonesia bersatu jilid II. Kemudian dalam proses pembentukan kebijakan tata ruang digodok dari bawah lalu dikerjakan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang terdiri dari usur pemerintah daerah kabupaten, Provinsi dan kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dari stakeholder, seperti unsur lingkungan, ekonomi, dan pemerintah daerah juga berada di dalam tim. Ini untuk menghindar ada celah yang tidak mengakomodir. Kebijakan ini menjadi Renstra kabupaten Merauke. Tapi juga masuk dalam renstra provinsi sehingga menjadi satu paket untuk Renstra nasional.
Dia mengatakan, Sebenarnya Kabupaten Merauke ingin menggunakan keunggulan komparatif wilayah Kabupaten Merauke yang memiliki hamparan tanah datar yang sangat luas, sehingga substansi yang ada adalah sub sektor pertanian. “Jadi kita ingin melakukan pembangunan ekonomi Kabupaten Merauke yang berbasis pada keunggulan tanah 2,5 juta hektar yang dikerjakan secara bertahap dan berfokus pada dua kegiatan. Pertama, optimalisasi kawasan terbangun, seperti tanah-tanah yang dulu dibuka untuk pemukiman trans dioptimalkan, karena dana Optimalisasi Lahan (Optal) yang diturunkan oleh kementrian pertanian. Optal ini juga didukung oleh percetakan-percetakan sawah yang sudah berjalan dibeberapa kawasan seperti, di Wapeko, Kumbe, Kiburse, Domande, dan Kimaam. Kedua, pembangunan pembukaan lahan untuk pertanian lahan skala luas dikerjakan oleh para investor diareal lahan yang sudah dipetahkan sesuai ijin. Itu substansinya,” tandasnya.
Lelaki asal Merauke ini menandaskan, fokus program MIFEE ini ada di kampung-kampung, sehingga dalam proses implementasi kebijakan harus benar-benar fokus pengembangannya ada dikampung. “Fokusnya itu kan ada di kampung-kampung menjadi pengembangan program. Seperti yang saya bilang tadi bahwa program fokus kita adalah pertanian terpadu. Saya berikan contoh, pertanian tanaman pangan dikaitkan dengan peternakan. Bagaimana kita membuat pupuk organik. Kotoran sapi atau babi bisa dimanfaatakan dengan sistem daur ulang dari pertanian terpadu itu sendiri. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi yang didukung oleh tenaga-tenaga ahli yang bisa mengolah. Paket ini bisa dikelola tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membeli pupuk-pupuk kimia,” urainya.
“Ke depan kita tidak ingin terjadi kejenuhan karena terjadi marjinal yang selalu dicekoki dengan penggunaan pupuk kimia yang berlebihan yang tidak terkendali. Sehingga proses untuk peremajaan kembali tingkat kesuburannya kita lakukan dengan pupuk organik dari bahan baku lokal sesuai dengan program MIFEE itu sendiri. Inilah konsistensi kebijakan pembangunan Kabupaten Merauke yang berkelanjutan. Melanjutkan apa yang sudah dikembangkan. Kalau ada terobosan baru itu akan menguras banyak energi. Saya pikir MIFEE ini merupakan program Nasional dan sudah mendunia. Sayang kalau program ini tidak diteruskan,” imbuhnya.
Ditambahkan mantan bupati Gebze, dalam implemtasi program ini, mulai dari kepala daerah dan SKPD, harus dipahami. Karena, sudah ada grand design dan grand strategy yang sudah disusun secara nasional dan dijadikan program setiap tahun dan dianggarkan dalam APBD ditambah dengan dukungan sektoral dari kementrian pertanian, Perikanan, PU untuk infrastruktur. Kementerian Perindustrian dan Perdagangan juga telah menganggarkannya. “Kalau semua itu sudah dipahami, tinggal dibuat blok tahunan APBD. Misalnya, sampai dengan 2014 nanti, program ini bisa mencapai target produksi rata-rata yang bisa kita sumbangkan untuk menghasilkan pangan, sehingga program ketanahan pangan atau food security dapat tercapai.
Sementara itu, koordinator Foker LSM Papua wilayah Merauke, Jago Bukit menilai, masuknya investor ke tanah adat tidak memberikan manfaat positif bagi masyarakat sebagai pemilik hak ulayat atas tanah dan hutan. Sebaliknya, mereka hancur berantakan. Pemerintah harus ekstra hati-hati dalam memberikan ijin kepada investor. Dengan demikian, pengalaman pahit yang pernah terjadi, tidak terulang dimasa mendatang.
Menurut Jago, Kampung Sanggase harus dijadikan bahan pembelajaran bagi semua pihak. Bagi dia, kasus serupa jangan tak terulang lagi di perkampungan lainnya. “Pemerintah jangan mengorbankan masyarakatnya demi PAD. Kalau masyarakat adat Papua hancur berantakan, apakah itu tujuan dari Pemerintah? Mari kita sama-sama belajar dari masyarakat adat, supaya mereka bisa berdaya tanpa harus mendatangkan investor besar dari luar,” imbuhnya. (**)
Pada 21 Oktober 2011, PT Medco Papua menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp. 3 milliar kepada masyarakat kampung Sanggase. Kesepakatan terkait dana ini diputuskan setelah melalui beberapa pertemuan yang memakan waktu hampir satu tahun. Apa yang sebenarnya terjadi dengan kesepakatan ini ? Masyarakat adat kampung Sanggase, benar-benar tidak berdaya menghadapi arogansi Pemerintah dan PT Medco Papua. Tuntutan mulai diajukan warga. Awalnya mereka meminta perusahaan membayar Rp. 65 milliar. Namun, perusahaan berdalih. Akhirnya, turun menjadi Rp. 45 milliar. Tuntutan terakhir ini merupakan harga mati bagi masyarakat. Tak ada lagi tawar menawar. Warga tetap bersikeras tidak menurunkan permintaan Rp. 45 milliar. Menurut mereka (masyarakat), jika perusahaan tak membayar, baiknya PT Medco Papua guling tikar alias angkat kaki. “Dari pada terima dana kompensasi hanya Rp. 3 milliar dan pada akhirnya melunakan hati masyarakat, lebih baik perusahaan angkat kaki saja,” ujar seorang warga melalui laporan tertulis yang diterima dari koordinator Foker LSM Papua, wilayah Merauke, Jago Bukit. Jika dicermati secara baik, apabila perusahaan tetap bersikeras membayar Rp. 3 milyar, jelas membuat masyarakat adat kampung Sanggase tidak berdaya. Perusahaan tidak konsisten terhadap hak-hak dasar masyarakat pemilik hak ulayat. PT Medco Papua akan lebih leluasa dalam mengeksploitasi sumber daya alam yang ada. Berangkat dari masalah itu, ditanggal 26 – 29 Oktober 2011, Foker LSM Papua wilayah Merauke bekerja sama dengan BPSE Yasanto Merauke, menggelar pelatihan resolusi konflik untuk masyarakat terkena dampak pembangunan MIFEE. Pelatihan ini dilatari hadirnya proyek MIFEE yang rencananya memanfaatkan luas lahan sekitar 1,3 juta hektar di kota juluka rusa ini. Pemanfaatan tanah ini belakangan menjadi perbincangan cukup serius dikalangan pemerintah maupun aktivis LSM. Pemerintah, terutama pemerintah Jakarta merasa proyek ini sangat penting dalam rangka menajmin ketersediaan pangan dan energi nasional. Sementara LSM menilai, nasib dan hak-hak dasar masyarakat ada Malind Anim sebagai pemilik dan mendiami kawasan tersebut harus diperhatikan. Dampak lingkungan yang bakal ditimbulkan dari kegiatan pengembangan pangan dan energi nasional tersebut juga diperhatikan. Proyek MIFEE, dikhawatirkan akan menjadi persoalan dikalangan masyarakat, terutama berkaitan dengan permasalahan sosial, ekonomi, politik dan hukum. Tak hanya, Merauke, tapi juga dapat berdampak di seluruh Tanah Papua. Meskipun, saat ini pemerintah setempat cukup hati-hati dalam pengambilan kebijakan soal implementasi MIFEE, terutama berkaitan dengan berapa banyak investor yang akan diberikan ijin usaha. Sesungguhnya ada puluhan invenstor yang telah terdaftar untuk mengambil bagian dalam proyek raksasaini. Para investor yang sudah terdaftar, merupakan hasil kerjasama antara pejabat bupati sebelumnya, Johanes Gluba Gebze, yang kemudian ditinggalkandan menjadi pekerjaan rumah bagi bupati baru, Amanus Mbraka. Kehadiran para investor ini, menimbulkan berbagai permasalahan. Persoalan mendasar yang mucul yakni menyangkut hak atas tanah, ekonomi,dan hukum dikalangan masyarakat adat. Berbagai permasalahan telah terjadi. Diantaranya, penyerahan hak atas tanah secara terpaksa oleh masyarakat, pengambilalihan tanah-tanah masyarakat oleh perusahaan dengan berbagai penipuan dan rayuan masa depan pemilik tanah akan lebih baik serta permainan uang. Bila kondisi ini terjadi secara terus menerus dan tidak ditangani secara baik, maka dikuatirkan akan menimbulkan konflik antar masyarakat, baik antar marga maupun antar kampung. Peluang konflik horisontal antara masyarakat dengan pemerintah secara berkepanjangan juga bakal terjadi. “Kalau konflik ini terjadi, sudah tentumasyarakatlah yang akan menuai kerugian,” kata koordinator Foker LSM Papua, wilayah Merauke, Jago Bukit dalam laporan tertulisnya. Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai konflik yang ditimbulkan dari proyek MIFEE, maka YASANTO Merauke melalui dukungan Sekretariat FOKER LSM Papua, menyelenggarakan ‘Pelatihan Resolusi Konflik’ untuk masyarakat adat dan mitra lainnya di Merauke. Kegiatan ini bertujuan, memberikan gambaran kepada masyarakat tentang bentuk-bentuk konflik yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat dapat mengenali ciri-ciri konflik yang dapat ditimbulkan dari proyek MIFEE. Selain itu, masyarakat dan mitra belajar bersama tentang bentuk-bentuk penanganan konflik yangakan tterjadi di masyarakat. Pelatihan yang melibatkan, masyarakat, para tokoh adat dan kepala-kepala kampung Animha dan Senggase sepakat untuk mengadakan studi banding lokal ke kampung Sinegi untuk menyaksikan secara langsung kondisi kampung Sinegi yang telah dimasuki oleh investor PT Medco Papua. Berdasarkan data yang diperoleh, Mega Proyek MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate/Lumbung Pangan dan Energi Terpadu Merauke) dicanangkan secara resmi oleh Bupati Merauke, Jhon Gluba Gebze pada perayaan HUT kota Merauke ke 108 tanggal 12 Februari 2010. Selain menteri pertanian Suswono, hadir juga Djoko Kirmanto (Menteri Pekerjaan Umum), Fadel Muhammad (Menteri Kelautan dan Perikanan), Bayu Krisnamurthi (Wakil Menteri Pertanian), Deputi Menko Perekonomian, Anna Mu’awanah (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI) dan Sutarto Alimoeso (Direktur Utama Perum Bulog). Pada tahap pertama, MIFEE mencakup area 480.000 hektar. Kawasan Sentra Produksi Pertanian (KSPP) yang terbagi dalam empat kuster, yaitu KSPP I berlokasi di Merauke seluas 90.900 hektar, dengan komoditas utama padi, jagung, perikanan; KSPP II berlokasi di Kumbe seluas 214.300 hektar dengan komoditas utama tebu, jagung, kacang-kacangan, ternak sapi, dan perikanan; KSPP III di Yeinan seluas 82.900 hektar, dengan komoditas utama jagung, kacang-kacangan, tebu, buah-buahan, ternak sapi dan perikanan; serta KSPP IV berlokasi di Bian seluas 91.700 hektar dengan komoditas utama kacang-kacangan, tebu, buah-buahan, ternak sapi dan perikanan. Mega proyek MIFEE sendiri merupakan jawaban terhadap krisis pangan dan energi yang melanda negara-negara kapitalis, terutama Amerika Serikat (AS) pada tahun 2008. Krisis inilah yang mengakibatkan negara-negara kapitalis mulai mencari wilayah baru untuk berinvestasi dalam bidang pangan dan energi. Wilayah yang dicari tentu saja adalah : (1) wilayah yang tersedia lahan dalam jumlah besar; (2) lahan tersebut bisa diatur oleh negara yang bersangkutan untuk diberikan kepada swasta atau investor sebagai pengelola; (3) negara tersebut haruslah pemerintah yang dapat diajak bekerjasama dengan AS dan bisa menyediakan payung hukum untuk investasi serta Angkatan Bersenjata untuk menjaga stabilitas dan keamanan investasi; (4) wilayah yang tersedia tenaga kerja murah dalam jumlah besar dengan tingkat pendidikan, penguasaan dan penggunaan teknologi yang rendah; (5) wilayah yang merupakan segmen pasar yang potensial dan penduduknya terkonsentrasi sebagai konsumen utama barang-barang produksi kapitalis. Proyek investasi dibidang pangan dan energi hampir sama dengan proyek serupa, tetapi terfokus hanya pada tanaman padi, yang sudah dijalankan oleh Pemda Merauke sejak tahun 2000, dengan nama Merauke Integrated Rice Estated (MIRE). Progrma MIRE ini juga masuk dalam Program Prioritas 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu (SBY-Boediono) Jilid 2. Landasan Yuridis MIFEE Berdasarkan PP No. 18/2010 tentang Pengembangan Usaha Budidaya Tanaman Skala Luas, kawasan Food Estate ini akan mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan seperti fasilitas PPh, keringanan pajak daerah, tidak dipungut PPN, dan penangguhan bea masuk. Selain itu, mendapat kemudahan dalam pelayanan dan perizinan hak atas tanah. Dengan demikian, kawasan khusus sentra pangan berskala luas ini nanti akan dikelola oleh semacam badan otorita. Mega proyek MIFEE ini sebenarnya juga sudah dilengkapi dengan berbagai payung hukum untuk melindunginya, antara lain : 1) Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, (3) Peraturan Pemerintah (PP) 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN), (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan diluar Kegiatan Kehutanan, (5) Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, (6) Peraturan Pemerintah (PP) No 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, (7) Inpres No.5 tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009 dan (8) Perda Kabupaten Merauke Nomor 23 Tahun 2010 Tentang MIFEE yang dibuat oleh Pemkab Merauke. Kementerian BUMN pun dengan sangat cepat menangkap peluang pengembangan food estate di Merauke. Begitu juga dengan PT Sang Hyang Sri (SHS) yang langsung menandatangani nota kesepahaman dengan Pemda Merauke untuk mengembangkan perbenihan. Selama ini, kebutuhan benih padi (Ciherang dan IR 64) di Papua sekitar 500 ton per tahun. Sekitar 70% di antaranya dipasok ke Merauke. Selain padi, SHS juga memasok benih jagung, kedelai, kangkung, cabai, dan tomat. Benih ini ditangkarkan di lahan SHS di Sidrap, Sulawesi Selatan. Dengan kesepakatan ini, maka penangkaran benih bisa dilakukan di Merauke. Pemda Merauke juga menandatangani nota kesepahaman dengan PTPN IX, PTPN X, RNI, dan P3GI untuk membangun pabrik gula di Merauke. Begitu juga dengan PT Padi Energi Nusantara (PEN) untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Selain itu, Pemda Merauke menyerahkan lahan 20 hektar kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelabuhan perikanan dan pengembangan minapolitan. Tahun lalu dana yang dikucurkan Rp 14 miliar dan tahun ini Rp 9,8 miliar. Dalam menopang kebijakan MIFEE ini, mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze sebagai pengagas program MIFEE yang ditemuai Agustus lalu mengatakan, meletakan dasar produk kebijakan pembangunan melalui pendekatan sektoral. Program yang ditangani oleh daerah, dikerjakan oleh unit-unit teknis atau Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD), secara terstruktur yang diuraikan dalam tugas pokok fungsi (Tupoksi) SKPD. “SKPD-SKPD ini diback up oleh staf teknis yang memahami tugas dan tanggung jawab yang sudah diatur dalam Tupoksi. Cuma, persoalan prinsip the right man on the right place ini yang mempengaruhi keefektifan dalam sebuah lembaga untuk mengelola tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam program-program setiap tahun yang dibiayai APBD,” kata Gluba Gebze. “Program itu, SKPD mempunyai grand design untuk melaksanakan program tersebut di lapangan. Nah, Grand Design ini merupakan penjabaran tugas pokok dan fungsi yang saling berkaitan dengan struktur program pemerintah daerah terutama yang terkait dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih. Mereka ini yang menjadi penjabar amanah visi, misi, program, dan strategi yang harus dilakukan dalam RPJM dan RPJP yang menjadi cerminan yang harus dilakukan. Instrument-instrumen inilah yang menjadi arah dari SKPD-SKPD untuk melaksanakan program. Sehingga target dan sasaran bisa tercapai, dan keberhasilan pembangunan itu dapat diukur,” kata Johanes Gluba Gebze. Gebze mengatakan, dulu, Kabupaten Merauke merupakan leading sektor pertanian. Dalam pengelolaan, biasanya menggunakan pendekatan pembangunan keunggulan komparatif wilayah dalam empat subsektor, diantaranya; tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan peternakan. “Dan ini menjadi program strategis Kabupaten Merauke untuk membawa masyarakat menuju sejahtera. Dulu visi misi kami adalah terwujudnya Kabupaten Merauke sebagai Kabupaten Agropolitan, Agrowisata, dan Agroindusutri. Dan program fokusnya adalah Merauke Integrate Food Eenergy Estate (MFEE) dan ditunjang dengan program infrastrukrtur dan pendidikan, seperti membangun Sekolah Menengah Kejuruan yang bertujuan untuk menghasilkan ‘petani ahli dan ahli pertanian.’ yang kita kombinasikan ada tiga; pertama, menguatkan pola usaha tani yang dilakukan oleh petani-petani berpengalaman, kedua, sub sektor tanaman pangan, perkebunan, perikanan dan peternakan, ketiga adalah menyekolahkan anak-anak Merauke di Universitas Pertanian, termasuk IPB (Institut Pertanian Bogor). Nah ini merupakan program yang menyongsong Merauke Agropolitan, Agrowisata, dan Agroindustri,” ujarnya. Kemudian, karena program MIFEE ini bersentuhan langsung dengan masalah pemanfaatan ruang, maka terakomodir juga dalam penataan ruang Kabupaten Merauke. Wilayah –wilayah ini dibagi peruntukannya, antara lain; wilayah antara kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan budidaya ada 2,5 juta hektar dari jumlah 4,5 juta. Namun tidak seluruh 2,5 juta hetar itu dimanfaatkan, tetapi juga dianalisa sehingga hanya memanfaatkan 30 persen dari 70 persen cadangan dari 2,5 juta hektar yang diatur dalam tata ruang. Dan itu merupakan fokus dari pengembangan tripel Agro tersebut. “Dalam Proses implementasi tentu memerlukan pranata. Pertama, program ini harus didesain bisa terukur untuk dapat dicapai. Kedua mempersiapkan instrumen penataan ruang yang memberikan arah dimana dan kegiatan apa saja yang dilakukan. Misalnya, komoditi mana yang cocok untuk dikembangkan di Kabupaten Merauke, khususnya dibeberapa tanah yang sesuai dengan beberapa varitas unggulan yang masuk dalam rumpun food. Lalu yang berikut adalah mempersiapkan infrastruktur pendukung, seperti jalan, irigasi dan mengajak para investor untuk menggarap ruang yang sudah dipetakan, dan memberikan ijin kepada penguasaan lahan untuk mengerjakan komoditi-komoditi, seperti jagung, tebu, padi, kedelai dan sawit.” Kebijakan MIFEE ini memadukan dua kebijakan, yakni kebijakan Pemda Merauke dan kebijakan nasional. Dalam ranah kebijakan nasional, erat kaitannya dengan isu global warming, climate change, dan juga food security. Tiga isu dunia ini diakomodir dengan mengatur secara bijakasana. “Nah, konsep ideal yang bisa mengakomodir keseimbangan adalah integarate conservation and developmet yaitu keterpaduan program yang berprinsip konservasi berwawasan ekonomi dan lingkungan. Program ini merupakan program kabinet Indonesia bersatu jilid II. Kemudian dalam proses pembentukan kebijakan tata ruang digodok dari bawah lalu dikerjakan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang terdiri dari usur pemerintah daerah kabupaten, Provinsi dan kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dari stakeholder, seperti unsur lingkungan, ekonomi, dan pemerintah daerah juga berada di dalam tim. Ini untuk menghindar ada celah yang tidak mengakomodir. Kebijakan ini menjadi Renstra kabupaten Merauke. Tapi juga masuk dalam renstra provinsi sehingga menjadi satu paket untuk Renstra nasional. Dia mengatakan, Sebenarnya Kabupaten Merauke ingin menggunakan keunggulan komparatif wilayah Kabupaten Merauke yang memiliki hamparan tanah datar yang sangat luas, sehingga substansi yang ada adalah sub sektor pertanian. “Jadi kita ingin melakukan pembangunan ekonomi Kabupaten Merauke yang berbasis pada keunggulan tanah 2,5 juta hektar yang dikerjakan secara bertahap dan berfokus pada dua kegiatan. Pertama, optimalisasi kawasan terbangun, seperti tanah-tanah yang dulu dibuka untuk pemukiman trans dioptimalkan, karena dana Optimalisasi Lahan (Optal) yang diturunkan oleh kementrian pertanian. Optal ini juga didukung oleh percetakan-percetakan sawah yang sudah berjalan dibeberapa kawasan seperti, di Wapeko, Kumbe, Kiburse, Domande, dan Kimaam. Kedua, pembangunan pembukaan lahan untuk pertanian lahan skala luas dikerjakan oleh para investor diareal lahan yang sudah dipetahkan sesuai ijin. Itu substansinya,” tandasnya. Lelaki asal Merauke ini menandaskan, fokus program MIFEE ini ada di kampung-kampung, sehingga dalam proses implementasi kebijakan harus benar-benar fokus pengembangannya ada dikampung. “Fokusnya itu kan ada di kampung-kampung menjadi pengembangan program. Seperti yang saya bilang tadi bahwa program fokus kita adalah pertanian terpadu. Saya berikan contoh, pertanian tanaman pangan dikaitkan dengan peternakan. Bagaimana kita membuat pupuk organik. Kotoran sapi atau babi bisa dimanfaatakan dengan sistem daur ulang dari pertanian terpadu itu sendiri. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi yang didukung oleh tenaga-tenaga ahli yang bisa mengolah. Paket ini bisa dikelola tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membeli pupuk-pupuk kimia,” urainya. “Ke depan kita tidak ingin terjadi kejenuhan karena terjadi marjinal yang selalu dicekoki dengan penggunaan pupuk kimia yang berlebihan yang tidak terkendali. Sehingga proses untuk peremajaan kembali tingkat kesuburannya kita lakukan dengan pupuk organik dari bahan baku lokal sesuai dengan program MIFEE itu sendiri. Inilah konsistensi kebijakan pembangunan Kabupaten Merauke yang berkelanjutan. Melanjutkan apa yang sudah dikembangkan. Kalau ada terobosan baru itu akan menguras banyak energi. Saya pikir MIFEE ini merupakan program Nasional dan sudah mendunia. Sayang kalau program ini tidak diteruskan,” imbuhnya. Ditambahkan mantan bupati Gebze, dalam implemtasi program ini, mulai dari kepala daerah dan SKPD, harus dipahami. Karena, sudah ada grand design dan grand strategy yang sudah disusun secara nasional dan dijadikan program setiap tahun dan dianggarkan dalam APBD ditambah dengan dukungan sektoral dari kementrian pertanian, Perikanan, PU untuk infrastruktur. Kementerian Perindustrian dan Perdagangan juga telah menganggarkannya. “Kalau semua itu sudah dipahami, tinggal dibuat blok tahunan APBD. Misalnya, sampai dengan 2014 nanti, program ini bisa mencapai target produksi rata-rata yang bisa kita sumbangkan untuk menghasilkan pangan, sehingga program ketanahan pangan atau food security dapat tercapai. Sementara itu, koordinator Foker LSM Papua wilayah Merauke, Jago Bukit menilai, masuknya investor ke tanah adat tidak memberikan manfaat positif bagi masyarakat sebagai pemilik hak ulayat atas tanah dan hutan. Sebaliknya, mereka hancur berantakan. Pemerintah harus ekstra hati-hati dalam memberikan ijin kepada investor. Dengan demikian, pengalaman pahit yang pernah terjadi, tidak terulang dimasa mendatang. Menurut Jago, Kampung Sanggase harus dijadikan bahan pembelajaran bagi semua pihak. Bagi dia, kasus serupa jangan tak terulang lagi di perkampungan lainnya. “Pemerintah jangan mengorbankan masyarakatnya demi PAD. Kalau masyarakat adat Papua hancur berantakan, apakah itu tujuan dari Pemerintah? Mari kita sama-sama belajar dari masyarakat adat, supaya mereka bisa berdaya tanpa harus mendatangkan investor besar dari luar,” imbuhnya. (**)
|
| Last Updated on Monday, 14 November 2011 16:57 |