-FOKER LSM Papua Mengucapkan "Selamat Hari Natal, 25 Desember 2011 dan Tahun Baru 2012."-

Content View Hits : 101936
We have 2 guests online
Papua NGOs Cooperation Forum
Jl. Yoka No 5, (Ex PT Otani IRJA) Rt.02/RW 10
Kelurahan Waena - Distrik Heram, Jayapura
Papua - Indonesia (99358)
Phone/Fax : +62 (0967) 573511, 573512
Email : office@fokerlsmpapua.net
Website : http://fokerlsmpapua.net
Home

Analisis Bulan Ini

9 Tahun Kasus Wamena Menggantung
17/05/2012 | adminfoker

Jayapura – Pada 4 April 2012 lalu, kasus kejahatan serius  pembobolan gudang senjata di Markas Komando Distrik (Makodim) 1702  Wamena, 4 April 2003 lalu, bertambah setahun lagi menjadi  sembi [ ... ]


Kronologis Sidang Forkorus Cs
17/05/2012 | adminfoker

Jayapura – Inilah kronologis persidangan dari terkdakwa makar Forkorus Yaboisembut, Edison G. Waromi, Selpius Bobii, Dominikus Sorabut, dan August Makbrawen Sananay Kraar yang berlangsung di Kanto [ ... ]


Di Manokwari, Investasi SDA Tidak Jelas
09/02/2012 | adminfoker

Jayapura --- Sejumlah investasi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Manokwari, Papua Barat, pekan terakhir ini bermasalah. Sebagian diantaranya tidak pasti. Persoalan ini melangit. Berdasarkan lapo [ ... ]


Partisipan Bulan Ini

Yayasan Mon Inin Kono (YAMIKO) Papua
25/05/2011 | officer
article thumbnail

Yayasan Mon Inin Kono (YAMIKO) Papua atau dengan nama lainnya “Lembaga Pemberdayaan Potensi Kearifan Masyarakat Lokal” adalah instisusi LSM Lokal Fakfak yang terbentuk atas adanya inisiatif dan ko [ ... ]


Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (eLPERA)
12/05/2011 | officer
article thumbnail

eLPERA (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat)/People Economic Empowerment Institute adalah organisasi non pemerintah yang secara sadar memilih pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai entrypoint strategis d [ ... ]


Yayasan Sosial Pengembangan Kawasan Timur (YASOBAT)
13/04/2011 | officer
article thumbnail

Yasayan Sosial Pengembangan Kawasan Timur (The Foundation For Social Eastern Development) atau disingkay dengan YASOBAT.
Yasobat merupakan NGO dengan Akta Notaris A. M. Kasim Siruhu, SH. Nomor : 04 T [ ... ]


Polisi VS Pembela HAM PDF Print E-mail
Written by adminfoker   
Monday, 14 November 2011 16:49

 

Jayapura – Sejumlah dokumentasi menyatakan polisi dalam menjalankan tugasnya, selalu melanggar hak-hak dasar orang yang seharusnya mereka layani dan lindungi. Pekerja Hak Asasi Manusia (HAM) juga sering jadi korban. Selain itu, mereka (pekerja HAM) juga jadi musuh bebuyutan.
Pekerja HAM khususnya di Papua tak jarang selalu bertolak  belakang dengan aparat penegak hukum yakni anggota Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tudingan hingga berbuntut konflik diantara mereka juga kerap terjadi. Mirisnya lagi, pekerja/pembela HAM ini jadi musuh bebuyutan.
Menyikapi persoalan ini, belum lama ini, Komisi Untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan (KontraS) Papua bekerja sama dengan Forum Kerja Sama Lembaga Swadaya Masyarakat (Foker LSM) Papua menggelar acara lokalatih ‘Memahami Pemolisian Untuk Masyarakat Sipil.’ Lokalatih yang berlangsung selama empat hari yakni sejak  Selasa –Jumat, 25 – 28 Oktober 2011 di Biara Susteran Maranatha, Waena, Jayapura, Papua itu mengulas panjang lebar soal pemolisian beserta strategi pekerja HAM dalam menyelasaikan masalah dengan aparat keamanan.
Para peserta juga mendapat simulasi kasus dan bagaimana penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas sesuai hukum berlaku. Peserta yang hadir berasal dari pembela HAM atau pekerja kemanusiaan beserta jurnalist. Mereka datang dari berbagai daerah di Papua yakni Biak, Wamena, Nabire, Merauke, Timika dan Jayapura.
Melalui pelatihan itu, peserta diajar untuk memahami tugas polisi melalui sebuah buku berjudul ‘Memahami Pemolisian’ yang dirilis Amnesty International. Buku ini tulis oleh Anneke Osse. Dari dalam buku itu menyatakan, sudah tak terhitung jumlah dokumentasi yang memaparkan bagaimana polisi melanggar hak-hak dasar orang yang seharusnya mereka layani, mulai dari penyiksaan dan  bentuk-bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi hingga merendahkan martabat lainnya, sampai pada bentuk menghalangi pelaksanaan hak-hak sah untuk berkumpul dan berasosiasi.  Semua ini membayakan keberadaan akses yang sama atas keadilan serta menimbulkan ketidakmampuan melindungi hak-hak mendasar, terutama untuk mereka yang masuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Polisi telah mengabaikan, tidak memedulikan, dan gagal menghormati hak-hak dasar untuk hidup, kebebasan dan keamanan diseluruh dunia.
Namun, tak bisa disangkal, hal-hal berikut ini juga benar : polisi secara positif telah ikut menyumbang sehingga masyarakat dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh. Polisi juga telah mencegah dilakukannya tindak pidana, menjamin agar orang-orang bisa berdemonstrasi dengan aman untuk menuntut hak-hak mereka, memfasilitasi peralihan politik yang mulus, menyidik para rekan sejawat yang melakukan berbagai macam tindak pidana, membongkar rahasia mengenai atasan mereka, dan mendukung reformasi politik dan hukum. Tapi, tindakan ini masih minim.
Semua negara memiliki satu atau lebih badan kepolisian. Pada umumnya disemua negara itu, pemolisian melibatkan pemeliharaan ketertiban dan pencegahan serta pendeteksian tindak kejahatan. Namun, polisi bukanlah satu-satunya agen negara yang beroperasi dalam bidang ini, dan pencapaian tujuan-tujuan ini juga bukan tanggung jawab tunggal polisi. Hal ini merupakan tanggung jawab pokok negara untuk memelihara ketertiban di wilayah yang secara efektif berada dibawah negara itu.
Catatan lain dalam Buku Pemolisian itu menyebut, hak untuk mendapatkan keamanan, seperti tertuang dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (UDHR) merujuk kepada tugas negara untuk menyediakan keamanan dan memelihara ketertiban. Negara harus memastikan bahwa para petugas mereka menjunjung tinggi standar-standar HAM, misalnya dengan mencegah menyelewengkan kekuasaan mereka saat melakukan tugas) dan melindungi HAM (yaitu dengan secara aktif menjamin keamanan fisik dan mental serta pelaksanaan hak-hak dasar secara bebas, dan kebebasan bagi semua orang yang berada diwilayah yang secara efektif berada dibawah yuridiksi negara itu). Mereka yang bekerja dalam bidang keamanan dan keadilan ini, termasuk polisi terkadang memandang hukum dan HAM sebagai hal yang membatasi pekerjaan mereka, namun justru sebaliknya :  hukum memungkinkan mereka untuk melakukan pekerjaan.
Polisi tidak dapat dan tidak boleh dimintai pertanggung jawaban untuk perilaku yang salah, kesalahan komunikasi lembaga, kurangnya koordinasi, jurang dalam kebijakan, dan lain-lain yang merupakan tanggung jawab ‘mitra’ lain dalam bidang keamanan dan keadilan. Dilain pihak, polisi dapat dan harus dimintai akuntabilitas atas peranan mereka sendiri dalam proses-proses ini. Dalam sektor keamanan dan keadilan , polisi dipandang sebagai badan yang bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan memelihara ketertiban. Ciri inti pemolsian masyarakat ialah bahwa masyarakat dilibatkan baik dalam mengenali masalah-masalah kejahatan dan ketertiban maupun dalam menyelesaikannya, berdasarkan pengertian bahwa polisi tidak bisa melakukannya sendirian. Polisi dipercayai untuk mengemban kekuasaan luas yang bisa berdampak jauh atas kehidupan masyarakat. Jika disalahgunakan,maka dapat menghasilkan pelanggaran HAM berat.
Saat kekuatan diperlukan, polisi harus mulai dengan menggunakan metode yang paling tidak keras, dan hanya berangsur-angsur meningkatkan kekuatan hanya jika diperlukan untuk mencapai tujuan pemolisian yang sesuai dengan hukum. Penggunaan senjata harus selalu dilaporkan. Penggunaan senjata api jenis apapun harus selalu mematuhi hukum.
Pemolisian berorientasi HAM berarti melakukan penangakapan dan penahanan jika diperlukan. Hal ini harus selalu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Prinsip yang terpenting adalah tidak dilakukan secara sewenang-wenang, praduga tak bersalah, ‘pengadilan yang adil’ dan pelarangan mutlak terhadap penyiksaan serta perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan.
Polisi yang tidak menghentikan atau mencegah perilaku kriminal berarti telah melalaikan hak-hak orang lain, terutama hak para korban. pendeteksian kejahatan merupakan fungsi inti polisi.
Polisi dan hak asasi manusi adalah dua bidang yang mencerminkan perspektif yang berbeda tentang hak-hak dan keamanan. Walaupun hubungan antara kedua bidang ini mungkin saja nyata, namun perbedaan dalam kerangka rujukan yang mendasar diantara keduanya bisa menimbulkan kesalahan komunikasi yang serius.  Fungsi korps berbaju cokelat ini meliputi tiga hal. Pertama, pencegahan dan pendeteksian kejahatan. Dua, pemeliharaan ketertibaan umum. Tiga, penyediaan bantuan kepada masyarakat.
Sejarah Kepolisian
Konsep kepolisian memiliki sejarah panjang. Fitur yang menjadi ciri khasnya adalah bahwa konsep ini telah beberapa kali mengalami penyempitan. Polisi ‘politik’ dan ‘kebijakan’ (atau dalam bahasa inggrishnya ‘police,’ politics’ dan policy) jelas merupakan kata-kata yang berhubungan. Kata-kata ini diambil dari bahasa latin ‘politia’ yang artinya administrasi sipil atau negara. Kalimat ini berasal dari bahasa Yunani polis (kota) dan politike (milik negara kota, milik masyarakat sipil).
Kata polisi mulanya mencakup keseluruhan tanggung jawab negara, termasuk fungsi-fungsi religius (ditempat-tempat hal ini masih menjadi tanggung jawab negara). Belakangan konsep ini hanya digunakan untuk fungsi sekular negara dan kemudian hanya untuk aspek-aspek tertentu dari fungsi-fungsi negara. Baru di abad ke-19 konsep ini dibatasi hanya pada fungsi-fungsi negara yang meliputi perlindungan terhadap ancaman. Badan-badan kepolisian (berbeda dengan fungsi kepolisian) seperti yang kita kenal dewasa ini, secara relative masih baru.
Polisi umum sipil yang pertama kali dibentuk adalah kepolisian London : Metropolitan Police, yang didirikan oleh Sir Robert Peel pada tahun 1829. Negara-negara lain menyusul kemudian, dan kebanyakan negara-negara demokratis maju telah memiliki kepolisian sekitar 100-150 tahun. Dibanyak bekas negara jajahan, kepolisian ‘ditanam’ oleh penguasa kolonial, terutama untuk melayani kepentingan kekuasaan penjajah meski dengan merugikan penduduk setempat.
Polisi adalah sebuah lembaga negara yang beroperasi di bawah otoritas nasional dan di dalam kedaulatan nasional. Polisi merupakan perwakilan negara yang paling jelas terlihat. Aparat penegak hukum ini dapat beroperasi dalam sistem yang tersentralisasi dan terdesentralisasi, diorganisasikan pada tingkatan federal, negara bagian atau provinsi, dan dibagi ke dalam badan pengadilan atau badan berseragam.
Polisi dan HAM
Petugas kepolisian cenderung memiliki perspektif yang berbeda dari kebanyakan penganjur HAM. Terkadang mereka menggunakan bahasa yang berbeda saat membicarakan persoalan yang sama dan akan mencapai kesimpulan berbeda mengenai penyebab dan akibatnya. Terkadang ini merupakan hasil perbedaan peranan yang mereka miliki di mata masyarakat dan pekerja kemanusiaan. Dilain sisi, hal ini mungkin terjadi akibat adanya stereotip.
Hak untuk ‘keamanan’ berarti tidak diganggu oleh bahaya atau rasa takut, selamat terlindung. Kata lain, keamanan berarti perasaan selamat merupakan hak mendasar yang dijamin dalam  pasal 3 Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia (UDHR). Hak ini sulit untuk dijamin mengingat banyaknya faktor yang terlibat dalam memberikan keamanan.
Pemolisian mencakup lebih daripada sekedar hukum. Pemolisian meliputi pencegahan dan pendekteksian kejahatan, penjagaan ketertibaan umum dan penyediaan bantuan kepada masyarakat. Ketiga fungsi ini semuanya dipercayai dapat menjamin keamanan mereka yang tunggal di dalam wilayah sebuah negara.
Kepolisian beroperasi di dalam satu arena yang kompleks dengan banyak kepentingan yang saling bersaing satu sama lain. Kepatuhan terhadap salah satu kepentingan saja tidak akan pernah cukup untuk pemolisian yang sungguh-sungguh taat HAM atau tidak akan pernah mencerminkan realitas kepolisian. Karena mereka adalah tangan kuat negara, yang melayani kepentingan umum. Untuk mencapai keseimbangan yang pantas antara kepentingan negara dan kelompok masyarakat, kepolisian memerlukan kemandirian operasional agar bisa melakukan penilaian profesional dalam situasi tertentu. Memiliki sejumlah kebijaksanaan (diskresi) mengenai kapan menggunakan kekuasaan kepolisian adalah suatu keharusan praktis, tetapi hal ini memunculkan masalah mengenai bagaimana mengontrol kepolisian.
Korps berbaju cokelat ini harus membuktikan bahwa mereka layak mendapatkan kemandirian operasional : mereka harus mendapatkan legitimasi dari publik dengan cara melayani masyarakat. Melalui transparansi dan keterbukaan,dapat  meningkatkan kepercayaan publik ; suatu prasyarat dasar bagi kemandirian. Lebih jauh lagi, kepolisian harus beroperasi secara sah dan tidak sewenang-wenang bertindak efektif dan bertanggung gugat atas apa yang dilakukan.
Sayangnya, dibanyak negara, kenyataannya jauh berbeda. Dengan adanya polisi yang kurang cakap dalam melakukan penilaian yang profesional atas berbagai sutuasi dan kurang memiliki keinginan (atau keyakinan) untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan mereka sesudahnya. Hal ini seringkali diiringi oleh kekuasaan politik yang ingin mengamankan kepentingan mereka sendiri diatas kepentingan umum atau tidak mau melaksanakan pengendalian yang sah dan efektif tapi terbatas atas polisi. Tindakan berpeluang terjadi pelanggaran HAM. Aparat keamanan dalam menjalankan tugas, memiliki berbagai jenis kekuatan.
Jenis-jenis kekuatan polisi mencakup kehadiran polisi itu sendiri sebagai penangkal, instruksi verbal, teknik tangan terbuka, misalnya mengangkat tangan terbuka atau mendorong seseorang dengan telapak tangan teknik tangan kosong yang keras, misalnya menahan lengan seseorang dipunggungnya, hantaman tubuh (mendorong), borgol atau alat pengekang lain, semprotan ‘merica’ atau ‘OC’ gas air mata, tongkat, pemukul, pentungan senjata kejut listrik, peluru plastik atau peluru karet, meriam air, anjing dan senjata api.
Peralatan Polisi
Kepolisian dalam bertugas, sedikitnya memiliki enam peralatan pendukung ditangan untuk mengamankan situasi. Pertama, borgol. Borgol  adalah peralatan pengekang paling umum yang dimiliki institusi kepolisian. Borgol juga dapat digunakan untuk mengikat pergelangan tangan, didepan atau dibelakang punggung. Bisa juga digunakan untuk mengikat beberapa orang secara bersama-sama. Kadang-kadang borgol bisa digunakan untuk mengikat pergelangan kaki. Alat pengekang ini tidak boleh sama sekali digunakan untuk menghukum.
Dua, semprotan merica/Semprotan Oleoresin Capsicum (OC) digunakan dalam jarak dekat, disemprotkan ke wajah untuk melumpuhkan secara temporer seseorang yang mengancam atau sangat melawan proses penangkapan, guna menghindari penggunaan metode yang lebih besar. Tiga, gas air mata diizinkan dalam campuran yang aman untuk tujuan penegakkan hukum dalam negeri dalam situasi pengendalian huru hara, demi mencegah atau menghalangi kekerasan kolektif. Misalnya, untuk membubarkan gerombolan yang berpotensi memberikan ancaman segera adanya cedera parah. Ditempat tertutup, gas air mata tak boleh digunakan secara asal-asalan. Kemungkinan penggunaan semprotan penyebab iritasi yang ditujukkan untuk melumpuhkan seseorang secara sementara, harus tunduk kepada panduan ketat dan batasan penggunaannya. Penyebab iritasi mengakibatkan rasa sakit. Semprotan ini tak boleh digunakan dalam kuantitas serta situasi yang sangat terbatas dan terkontrol.
Empat, peluru plastik digunakan untuk memberi rasa sakit dan melumpuhkan dari jarak jauh seseorang yang berpotensi membahayakan dan/atau berusaha melarikan diri. Peluru plastik, peluru karet dan peluru besi berlapis karet adalah senjata yang berpotensi mematikan, juga mampu menyebabkan penderitaan kejam dan tidak manusiawi. Lima, senjata kejut listrik atau taser adalah senjata tangan pengejut listrik yang menemakan panah berduri hingga mencapai jarak tujuh meter yang tetap terikat kabel pada senjata. Panah serupa kail ikan ini dirancang untuk menembus hingga dua inci, baju atau kulit sasaran, dan memberi kejutan listrik tegangan tinggi, ampere rendah disepanjang kabel yang dilapisi tembaga.
Terakhir, anjing dapat digunakan untuk mengejar tersangka yang melarikan diri, membela tuannya dan/atau dirinya sendiri dari serangan, melumpuhkan tersangka yang bersenjata api atau senjata lain, serta menjaga dan mengawal tersangka setelah penangkapan.  Anjing juga bisa digunakan sebagai penangkal dalam situasi kekakacauan umum misalnya kelompok penggemar sepak bola yang kasar atau dalam peranan sebagai penyerang. Misalnya, dibelakang polisi yang bersenjata pentungan untuk digunakan jika senjata ini gagal mencapai tujuan polisi. Anjing harus tetap berada dibelakang hingga diperlukan.
Mekanisme menembak dan Demokrasi
Pada prinsipnya polisi tidak dimaksudkan menembak untuk membunuh. Tidak ada ketetapan dalam hukum internasional tentang kebijakan menembak untuk membunuh. Namun, dalam penjelasan tentang pasal 3 pedoman perilaku PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menuliskan bahwa setiap upaya harus dilakukan agar tidak menggunakan senjata api. Menembak untuk membunuh hanya sah bila dilakukan sebagai upaya terakhir untuk melindungi nyawa (misalnya dalam membela diri atau membela orang lain dari ancaman kematian atau cedera parah, untuk menghindari terjadinya kejahatan serius tertentu yang melibatkan ancaman serius terhadap nyawa untuk menangkap orang yang membahayakan seperti itu dan yang melawan wewenang polisi, serta untuk mencegah orang tersebut melarikan diri). Tembakan dikeluarkan apabila tindakan yang kurang ekstrem  dan tidak memadai terjadi.
Dalam penggunaan senjata, perlu menaati beberapa persyaratan yakni harus jelas siapa yang memutuskan pengerahan senjata tersebut, harus jelas bahwa senjata dikerahkan sebagaimana mestinya untuk memperkecil kerusakan dan potensi konsekuensi mematikan, senjata harus digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, kebutuhan dan subsidaritas. Selanjutnya, senjata harus mempertimbangkan prinsip-prinsip psikologi masa.
Polisi harus memantau setiap ragam peristiwa umum, termasuk demonstrasi politis yang sudah direncanakan sebelumnya atau demonstrasi lainnya. Perkumpulan umum yang bersifat spontan, misalnya dalam menanggapi suatu kejadian dan peristiwa umum besar, mereka (polisi) harus melindungi hak-hak peserta untuk berkumpul secara damai dan melindungi keamanan semua orang, termasuk non peserta. Kekuatan dan senjata api hanya boleh digunakan sejauh kebutuhan minimal. Kekuatan harus dihindari saat membubarkan peristiwa ketertibaan umum yang tidak sah namun tidak menggunakan kekerasan, namun jika hal itu tidak dapat dilaksanakan, maka kekuatan dapat digunakan seminimal mungkin.
Dalam pembubaran perkumpulan yang menggunakan kekerasan, senjata api hanya boleh digunakan bila cara-cara yang kurang berbahaya tidak dapat dilaksanakan dan hanya sejauh kebutuhan minimal. Pada peristiwa apapun, tanggapan polisi terhadap mereka harus sah, penting atau memang dibutuhkan, dan proporsional. Petugas perorangan harus diminta bertanggung jawab atas tindakan mereka. Para petugas harus menunjukkan bahwa kekuatan yang digunakan itu perlu dan proporsional berdasarkan informasi intelijen yang dimiliki. Hal ini membutuhkan, pengumpulan informasi intelijen dan menilai risiko, persiapan dan komunikasi dan tanggapan polisi yang masuk akal, proposional dan efektif.
Penangkapan
Resiko besar penganiayaan dan bentuk-bentuk lain seperti perlakuan buruk terhadap individu terjadi pada saat penangkapan dan penahanan, yakni sebelum mereka memperoleh akses menghubungi pengacara. Risiko ini terus bertahan sampai penyidikan berhenti, tanpa memedulikan dimana pun tersangka ditahan. Tuduhan melakukan pelanggaran dapat dijadikan pembenaran untuk menangkap orang yang bertanggung jawab. Tetapi, dalam praktiknya, tuduhan melakukan pelanggaran lebih mengarah kepada penangkapan. Keputusan menangkap atau tidak terhadap si pelanggar bergantung pada banyak faktor diantaranya, jenis pelanggaran, tingkah laku si tersangka, maupun pengalaman dan keahlian petugas polisi. Penangkapan harus berdasarkan atas kecurigaan yang absah dan masuk akal bahwa seseorang telah melakukan, atau berencana melakukan, pelanggaran yang diakui hukum tidak absah. Penangakapan juga harus memenuhi prinsip-prinsip dasar proposionalitas, subsidaritas, legalitas, dan kebutuhan.
Pada saat penangkapan, orang yang ditangkap harus diberitahu alasan penangkapan serta tuduhan yang dikenakan terhadapnya dalam bahasa yang dipahaminya, haknya untuk tidak mengaku, tidak bersaksi melawan dirinya sendiri, hak untuk tetap diam, serta hak untuk memperoleh bantuan hukum (baik pilihannya sendiri maupun bantuan hukum gratis yang ditugaskan untuk mewakilinya). Lebih lanjut, orang yang ditangkap memiliki hak praduga tak bersalah, hak untuk didampingi juru bahasa, hak untuk memeriksa atau telah memeriksa saksi-saksi yang melawan maupun yang membela dirinya. Terakhir, hak untuk mewakili waktu dan fasilitas memadai guna mempersiapkan pembelaan diri. Petugas polisi harus mengajukan tersangka ke hadapan pejabat pengadilan segera setelah penangkapan.
Peraturan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik Indonesia pasal 1 point tiga menyebut, kepolisian NKRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan keterlibatan masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, penngayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kepala Biro Divisi Riset KontraS Jakarta, Papan Hidayat saat memaparkan meteri soal ‘pemolsian’ menjelaskan, polisi dalam bertugas, hampir berkuasa disegala bidang. Karena, mereka selalu berhadapan langsung dan melayani masyarakat. Selain itu, hampir setiap urusan korps berbaju cokelat ini bersifat formal. Banyak administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat. “Polisi dalam menjalankan tugasnya, hampir bertolak dari aturan mengatur soal kinerjanya. Tapi, kebanyakan mereka menyeleweng,” kata Papan.
Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan HAM Pengunungan Tengah, Theo Hesegem, tindakan aparat keamanan selalu melanggar aturan dan Hak Asasi Manusia. Tembakan membabita selalu dilancarkan saat menghadapi masyarakat seperti yang terjadi pada kongres rakyat Papua III, Rabu, 19 Oktober 2011. Bagi dia, seharusnya aparat tak mengeluarkan tembakan. Bagi dia, tembakan dikeluarkan jika massa menyerang dan melakukan kejahatan. “Tidak boleh ada penembakan. Ini sudah melanggar aturan,” tandasnya.
Selain pembela HAM, perempuan juga sering rentan jadi korban pelanggaran HAM. Kaum  hawa ini selalu mendapat kekerasan dari aparat. Namun, lebih banyak didapat dalam rumah tangga. Hingga kini kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cukup tinggi. Saat ini, masalah ini juga diseriusi. “Kekerasan dalam rumah tangga juga pelanggaran HAM yang harus diatasi. Masalah ini tidak boleh diremehkan,” kata Kepala Biro Divisi Riset KontraS Jakarta, Papan Hidayat diakhir acara lokalatih ‘Memahami Pemolisian Untuk Masyarakat Sipil.’ Meski demikian, pekerja HAM pada umumnya terancam dan kebanyakan jadi korban.
Pembela HAM Diancam
Yones Douw, seorang pembela HAM yang sudah bekerja selama kurang waktu 15 tahun di Nabire menyatakan, tugas pekerja HAM cukup berat. Taruhannya adalah nyawa. Yones bercerita, dalam pekerjaannya sebagai pembela HAM selalu saja ada tantangan. Kata dia, ditahun 2005 silam, dia bersama rekannya memantau sebuah kegiatan bertajuk ‘Anti Pepera’ dilapangan Bungan Bangsa Nabire. Dalam kegiatan itu, ada persoalan internal antara Bupati Nabire ketika itu, Anselmus Petrus Youw dengan Kopasus.
Ketika dia dan rekannya menyuruh salah seorang temannya mengamati dan mencari tau akar  masalah itu lalu memberikan laporan kepada mereka dengan maksud agar menyelesaikannya dengan baik malah mereka mendapat bogem. Yones dituding mematai-matai masalah itu dan sebagai dalang. Akibat tuduhan itu, dia dipukuli oleh salah seorang yang tidak dikenal. Orang itu diduga disuruh oleh kelompok yang berkepentingan dalam kasus itu. Masalah lain, terjadi sejak 29 Januari 2009. Saat itu terjadi jajak pendapat dengan Bupati Nabire. Dari persoalan itu, sejumlah mahasiswa dikondisikan menduduki Kantor Bupati selama tiga hari. Dihari ketiga, polisi melakukan pembubaran secara paksa dan menangkap dan menahan beberapa diantaranya.
Salah satu korban tangkapan, dipukuli dimuka umum. Tindakan itu didengar oleh Yones. Akhirnya, ia mencoba berupaya memantau dari jauh kondisi korban. Namun, korban terus dipukuli sehingga ia langsung berupaya menolongnya dari amukan aparat. Saat korban ditolong, Kapolres Nabire langsung memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dia lalu ditahan selama dua hari. Saat penahanan, dia dicerca sejumlah pertanyaan namun tak ada bukti akhirnya dikeluarkan dari penjara. Diakhir kesaksian Yones, dia mengatakan tak hanya dua kasus itu yang menimpa dirinya. Tapi, banyak kasus yang sudah menimpahnya.
Fredy Warpopor, pengiat HAM lainnya, juga memaparkan hal yang menimpa dirinya saat bekerja sebagai Pembela Hak Asasi Manusia di Kota Fak-Fak. Menurut Fredy, tahun 2002, dirinya mencoba melerai sebuah perkelahian yang didalamnya melibatkan keluarga. Dalam perkelahian itu, aparat memukul salah satu orang tua terkasih yang cukup dikenalinya. Fredy mencoba mengurus orang tua itu untuk berobat. Namun, belakangan, lelaki lanjut usia itu tewas.
Tewasnya orang tua berdampak buruk bagi keluarga Fredy. Aparat bersama keluarga orang tua tersebut menuding Fredy yang melakukan pembunuhan. Aparat keamanan bersama keluarga terus mengiring Fredy hingga ke pengadilan. Di pengadilan, Fredy dimintai keterangan sebagai saksi. Meskipun disidangkan, namun tak kunjung tuntas. Masalah ini terus mengambang sampai saat ini. Saat ini polisi dan keluarga korban meminta Fredy dan keluarga bertanggung jawab. Padahal, lelaki asal fak-fak ini sudah diperiksa sebagai saksi. Buntut dari kasus ini, rumah keluarganya dirusak hingga berantakan. Belum ada titik terang. Kepolisian masih bersikeras agar Fredy dan keluarganya tetap bertanggung jawab. Tak hanya Fredy dan Yones, Max Binur rekan mereka,  juga mengalami hal serupa. Max juga salah satu aktivis muda Papua sekaligus pekerja HAM di Sorong.
Kata Binur, dia bersama keluarganya juga diancam oleh kelompok yang diduga berasal dari aparat keamanan. Dirinya ditabrak dengan kendaraan roda dua. Rumahnya dijebol dan dibongkar. Dua laptop miliknya dicuri. Peristiwa ini menimpanya ketika dia bersama Elsham Papua melakukan investigasi soal sebuah kasus yang melibatkan aparat keamanan di mil 32 di Timika pada 2005 silam. Tiga pengiat HAM ini menyampaikan kesaksiannya dalam Workshop Perlindungan Human Right Devenders (HRD) di tanah Papua yang berlangsung di D’Green Hotel Abepura, 31 Oktober – 1 November 2011 atas kerja sama Front Line dan Foker LSM Papua. Tak hanya mereka, dalam worskshop itu, para peserta yang hadir juga menceritakan pengalaman yang dihadapi sebagai pembela hak asasi manusia.
Koordinator KontraS Jakarta, Usman Hamid saat memaparkan materinya yang berjudul Keamanan dan Perlindungan Pembela HAM dalam kesempatan itu menyatakan, bekerja sebagai pembela HAM berarti membela, memajukan,  dan melindungi hak-hak rakyat. Berbicara soal HAM berarti menyangkut sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Memproteksi  lingkungan, anti korupsi, demi kepentingan rakyat. Pekerja kemanusiaan  bukan semata mencarimateri atau uang. Para pekerja HAM terdiri individual, kelompok, organisasi (non kekerasan) LSM, DewanAdat, Kampus, Gereja, media massa atau jurnalis.
Pekerja HAM, kata Usman, selalu melakukan investigasi, pendampingan, desakan pertanggung jawaban dari negara, pendidikan, pelatihan serta pendapingan terhadap korban. Kendala yang selalu dihadapi diantaranya kebebasan berserikat, berkumpul selalu dibatasi. Misalnya yang terjadi pada ratusan serikat buruh Freeport di Mimika yang menuntut  hak-haknya.  Kongres rakyat III yang menelan korban jiwa. Stigmatisasi separatis, dan makar selalu dicap oleh negara. Kebebasan bergerak dan berekspresi (pemantauan dan pembuatan laporan), akses ketahanan, pengadilan juga dituding berbuat makar. Tuduhan lain adalah menghasut,  adanya kebencian (hate speech), dan pencemaran nama baik. Tudingan ini menjadi ancaman terhadap terhdap kehidupan pembela HAM itu sendiri tapi juga beresiko terhadap keluarga dan kerabatnya. (**)

Jayapura – Sejumlah dokumentasi menyatakan polisi dalam menjalankan tugasnya, selalu melanggar hak-hak dasar orang yang seharusnya mereka layani dan lindungi. Pekerja Hak Asasi Manusia (HAM) juga sering jadi korban. Selain itu, mereka (pekerja HAM) juga jadi musuh bebuyutan.

Pekerja HAM khususnya di Papua tak jarang selalu bertolak  belakang dengan aparat penegak hukum yakni anggota Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tudingan hingga berbuntut konflik diantara mereka juga kerap terjadi. Mirisnya lagi, pekerja/pembela HAM ini jadi musuh bebuyutan.

Menyikapi persoalan ini, belum lama ini, Komisi Untuk Orang Hilang Dan Tindak Kekerasan (KontraS) Papua bekerja sama dengan Forum Kerja Sama Lembaga Swadaya Masyarakat (Foker LSM) Papua menggelar acara lokalatih ‘Memahami Pemolisian Untuk Masyarakat Sipil.’ Lokalatih yang berlangsung selama empat hari yakni sejak  Selasa –Jumat, 25 – 28 Oktober 2011 di Biara Susteran Maranatha, Waena, Jayapura, Papua itu mengulas panjang lebar soal pemolisian beserta strategi pekerja HAM dalam menyelasaikan masalah dengan aparat keamanan.

Para peserta juga mendapat simulasi kasus dan bagaimana penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas sesuai hukum berlaku. Peserta yang hadir berasal dari pembela HAM atau pekerja kemanusiaan beserta jurnalist. Mereka datang dari berbagai daerah di Papua yakni Biak, Wamena, Nabire, Merauke, Timika dan Jayapura.

Melalui pelatihan itu, peserta diajar untuk memahami tugas polisi melalui sebuah buku berjudul ‘Memahami Pemolisian’ yang dirilis Amnesty International. Buku ini tulis oleh Anneke Osse. Dari dalam buku itu menyatakan, sudah tak terhitung jumlah dokumentasi yang memaparkan bagaimana polisi melanggar hak-hak dasar orang yang seharusnya mereka layani, mulai dari penyiksaan dan  bentuk-bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi hingga merendahkan martabat lainnya, sampai pada bentuk menghalangi pelaksanaan hak-hak sah untuk berkumpul dan berasosiasi.  Semua ini membayakan keberadaan akses yang sama atas keadilan serta menimbulkan ketidakmampuan melindungi hak-hak mendasar, terutama untuk mereka yang masuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Polisi telah mengabaikan, tidak memedulikan, dan gagal menghormati hak-hak dasar untuk hidup, kebebasan dan keamanan diseluruh dunia.

Namun, tak bisa disangkal, hal-hal berikut ini juga benar : polisi secara positif telah ikut menyumbang sehingga masyarakat dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh. Polisi juga telah mencegah dilakukannya tindak pidana, menjamin agar orang-orang bisa berdemonstrasi dengan aman untuk menuntut hak-hak mereka, memfasilitasi peralihan politik yang mulus, menyidik para rekan sejawat yang melakukan berbagai macam tindak pidana, membongkar rahasia mengenai atasan mereka, dan mendukung reformasi politik dan hukum. Tapi, tindakan ini masih minim.

Semua negara memiliki satu atau lebih badan kepolisian. Pada umumnya disemua negara itu, pemolisian melibatkan pemeliharaan ketertiban dan pencegahan serta pendeteksian tindak kejahatan. Namun, polisi bukanlah satu-satunya agen negara yang beroperasi dalam bidang ini, dan pencapaian tujuan-tujuan ini juga bukan tanggung jawab tunggal polisi. Hal ini merupakan tanggung jawab pokok negara untuk memelihara ketertiban di wilayah yang secara efektif berada dibawah negara itu.

Catatan lain dalam Buku Pemolisian itu menyebut, hak untuk mendapatkan keamanan, seperti tertuang dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (UDHR) merujuk kepada tugas negara untuk menyediakan keamanan dan memelihara ketertiban. Negara harus memastikan bahwa para petugas mereka menjunjung tinggi standar-standar HAM, misalnya dengan mencegah menyelewengkan kekuasaan mereka saat melakukan tugas) dan melindungi HAM (yaitu dengan secara aktif menjamin keamanan fisik dan mental serta pelaksanaan hak-hak dasar secara bebas, dan kebebasan bagi semua orang yang berada diwilayah yang secara efektif berada dibawah yuridiksi negara itu). Mereka yang bekerja dalam bidang keamanan dan keadilan ini, termasuk polisi terkadang memandang hukum dan HAM sebagai hal yang membatasi pekerjaan mereka, namun justru sebaliknya :  hukum memungkinkan mereka untuk melakukan pekerjaan.

Polisi tidak dapat dan tidak boleh dimintai pertanggung jawaban untuk perilaku yang salah, kesalahan komunikasi lembaga, kurangnya koordinasi, jurang dalam kebijakan, dan lain-lain yang merupakan tanggung jawab ‘mitra’ lain dalam bidang keamanan dan keadilan. Dilain pihak, polisi dapat dan harus dimintai akuntabilitas atas peranan mereka sendiri dalam proses-proses ini. Dalam sektor keamanan dan keadilan , polisi dipandang sebagai badan yang bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan memelihara ketertiban. Ciri inti pemolsian masyarakat ialah bahwa masyarakat dilibatkan baik dalam mengenali masalah-masalah kejahatan dan ketertiban maupun dalam menyelesaikannya, berdasarkan pengertian bahwa polisi tidak bisa melakukannya sendirian. Polisi dipercayai untuk mengemban kekuasaan luas yang bisa berdampak jauh atas kehidupan masyarakat. Jika disalahgunakan,maka dapat menghasilkan pelanggaran HAM berat.

Saat kekuatan diperlukan, polisi harus mulai dengan menggunakan metode yang paling tidak keras, dan hanya berangsur-angsur meningkatkan kekuatan hanya jika diperlukan untuk mencapai tujuan pemolisian yang sesuai dengan hukum. Penggunaan senjata harus selalu dilaporkan. Penggunaan senjata api jenis apapun harus selalu mematuhi hukum.

Pemolisian berorientasi HAM berarti melakukan penangakapan dan penahanan jika diperlukan. Hal ini harus selalu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Prinsip yang terpenting adalah tidak dilakukan secara sewenang-wenang, praduga tak bersalah, ‘pengadilan yang adil’ dan pelarangan mutlak terhadap penyiksaan serta perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan.

Polisi yang tidak menghentikan atau mencegah perilaku kriminal berarti telah melalaikan hak-hak orang lain, terutama hak para korban. pendeteksian kejahatan merupakan fungsi inti polisi.

Polisi dan hak asasi manusi adalah dua bidang yang mencerminkan perspektif yang berbeda tentang hak-hak dan keamanan. Walaupun hubungan antara kedua bidang ini mungkin saja nyata, namun perbedaan dalam kerangka rujukan yang mendasar diantara keduanya bisa menimbulkan kesalahan komunikasi yang serius.  Fungsi korps berbaju cokelat ini meliputi tiga hal. Pertama, pencegahan dan pendeteksian kejahatan. Dua, pemeliharaan ketertibaan umum. Tiga, penyediaan bantuan kepada masyarakat.

Sejarah Kepolisian

Konsep kepolisian memiliki sejarah panjang. Fitur yang menjadi ciri khasnya adalah bahwa konsep ini telah beberapa kali mengalami penyempitan. Polisi ‘politik’ dan ‘kebijakan’ (atau dalam bahasa inggrishnya ‘police,’ politics’ dan policy) jelas merupakan kata-kata yang berhubungan. Kata-kata ini diambil dari bahasa latin ‘politia’ yang artinya administrasi sipil atau negara. Kalimat ini berasal dari bahasa Yunani polis (kota) dan politike (milik negara kota, milik masyarakat sipil).

Kata polisi mulanya mencakup keseluruhan tanggung jawab negara, termasuk fungsi-fungsi religius (ditempat-tempat hal ini masih menjadi tanggung jawab negara). Belakangan konsep ini hanya digunakan untuk fungsi sekular negara dan kemudian hanya untuk aspek-aspek tertentu dari fungsi-fungsi negara. Baru di abad ke-19 konsep ini dibatasi hanya pada fungsi-fungsi negara yang meliputi perlindungan terhadap ancaman. Badan-badan kepolisian (berbeda dengan fungsi kepolisian) seperti yang kita kenal dewasa ini, secara relative masih baru.

Polisi umum sipil yang pertama kali dibentuk adalah kepolisian London : Metropolitan Police, yang didirikan oleh Sir Robert Peel pada tahun 1829. Negara-negara lain menyusul kemudian, dan kebanyakan negara-negara demokratis maju telah memiliki kepolisian sekitar 100-150 tahun. Dibanyak bekas negara jajahan, kepolisian ‘ditanam’ oleh penguasa kolonial, terutama untuk melayani kepentingan kekuasaan penjajah meski dengan merugikan penduduk setempat.

Polisi adalah sebuah lembaga negara yang beroperasi di bawah otoritas nasional dan di dalam kedaulatan nasional. Polisi merupakan perwakilan negara yang paling jelas terlihat. Aparat penegak hukum ini dapat beroperasi dalam sistem yang tersentralisasi dan terdesentralisasi, diorganisasikan pada tingkatan federal, negara bagian atau provinsi, dan dibagi ke dalam badan pengadilan atau badan berseragam.

Polisi dan HAM

Petugas kepolisian cenderung memiliki perspektif yang berbeda dari kebanyakan penganjur HAM. Terkadang mereka menggunakan bahasa yang berbeda saat membicarakan persoalan yang sama dan akan mencapai kesimpulan berbeda mengenai penyebab dan akibatnya. Terkadang ini merupakan hasil perbedaan peranan yang mereka miliki di mata masyarakat dan pekerja kemanusiaan. Dilain sisi, hal ini mungkin terjadi akibat adanya stereotip.

Hak untuk ‘keamanan’ berarti tidak diganggu oleh bahaya atau rasa takut, selamat terlindung. Kata lain, keamanan berarti perasaan selamat merupakan hak mendasar yang dijamin dalam  pasal 3 Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia (UDHR). Hak ini sulit untuk dijamin mengingat banyaknya faktor yang terlibat dalam memberikan keamanan.

Pemolisian mencakup lebih daripada sekedar hukum. Pemolisian meliputi pencegahan dan pendekteksian kejahatan, penjagaan ketertibaan umum dan penyediaan bantuan kepada masyarakat. Ketiga fungsi ini semuanya dipercayai dapat menjamin keamanan mereka yang tunggal di dalam wilayah sebuah negara.

Kepolisian beroperasi di dalam satu arena yang kompleks dengan banyak kepentingan yang saling bersaing satu sama lain. Kepatuhan terhadap salah satu kepentingan saja tidak akan pernah cukup untuk pemolisian yang sungguh-sungguh taat HAM atau tidak akan pernah mencerminkan realitas kepolisian. Karena mereka adalah tangan kuat negara, yang melayani kepentingan umum. Untuk mencapai keseimbangan yang pantas antara kepentingan negara dan kelompok masyarakat, kepolisian memerlukan kemandirian operasional agar bisa melakukan penilaian profesional dalam situasi tertentu. Memiliki sejumlah kebijaksanaan (diskresi) mengenai kapan menggunakan kekuasaan kepolisian adalah suatu keharusan praktis, tetapi hal ini memunculkan masalah mengenai bagaimana mengontrol kepolisian.

Korps berbaju cokelat ini harus membuktikan bahwa mereka layak mendapatkan kemandirian operasional : mereka harus mendapatkan legitimasi dari publik dengan cara melayani masyarakat. Melalui transparansi dan keterbukaan,dapat  meningkatkan kepercayaan publik ; suatu prasyarat dasar bagi kemandirian. Lebih jauh lagi, kepolisian harus beroperasi secara sah dan tidak sewenang-wenang bertindak efektif dan bertanggung gugat atas apa yang dilakukan.

Sayangnya, dibanyak negara, kenyataannya jauh berbeda. Dengan adanya polisi yang kurang cakap dalam melakukan penilaian yang profesional atas berbagai sutuasi dan kurang memiliki keinginan (atau keyakinan) untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan mereka sesudahnya. Hal ini seringkali diiringi oleh kekuasaan politik yang ingin mengamankan kepentingan mereka sendiri diatas kepentingan umum atau tidak mau melaksanakan pengendalian yang sah dan efektif tapi terbatas atas polisi. Tindakan berpeluang terjadi pelanggaran HAM. Aparat keamanan dalam menjalankan tugas, memiliki berbagai jenis kekuatan.

Jenis-jenis kekuatan polisi mencakup kehadiran polisi itu sendiri sebagai penangkal, instruksi verbal, teknik tangan terbuka, misalnya mengangkat tangan terbuka atau mendorong seseorang dengan telapak tangan teknik tangan kosong yang keras, misalnya menahan lengan seseorang dipunggungnya, hantaman tubuh (mendorong), borgol atau alat pengekang lain, semprotan ‘merica’ atau ‘OC’ gas air mata, tongkat, pemukul, pentungan senjata kejut listrik, peluru plastik atau peluru karet, meriam air, anjing dan senjata api.

Peralatan Polisi

Kepolisian dalam bertugas, sedikitnya memiliki enam peralatan pendukung ditangan untuk mengamankan situasi. Pertama, borgol. Borgol  adalah peralatan pengekang paling umum yang dimiliki institusi kepolisian. Borgol juga dapat digunakan untuk mengikat pergelangan tangan, didepan atau dibelakang punggung. Bisa juga digunakan untuk mengikat beberapa orang secara bersama-sama. Kadang-kadang borgol bisa digunakan untuk mengikat pergelangan kaki. Alat pengekang ini tidak boleh sama sekali digunakan untuk menghukum.

Dua, semprotan merica/Semprotan Oleoresin Capsicum (OC) digunakan dalam jarak dekat, disemprotkan ke wajah untuk melumpuhkan secara temporer seseorang yang mengancam atau sangat melawan proses penangkapan, guna menghindari penggunaan metode yang lebih besar. Tiga, gas air mata diizinkan dalam campuran yang aman untuk tujuan penegakkan hukum dalam negeri dalam situasi pengendalian huru hara, demi mencegah atau menghalangi kekerasan kolektif. Misalnya, untuk membubarkan gerombolan yang berpotensi memberikan ancaman segera adanya cedera parah. Ditempat tertutup, gas air mata tak boleh digunakan secara asal-asalan. Kemungkinan penggunaan semprotan penyebab iritasi yang ditujukkan untuk melumpuhkan seseorang secara sementara, harus tunduk kepada panduan ketat dan batasan penggunaannya. Penyebab iritasi mengakibatkan rasa sakit. Semprotan ini tak boleh digunakan dalam kuantitas serta situasi yang sangat terbatas dan terkontrol.

Empat, peluru plastik digunakan untuk memberi rasa sakit dan melumpuhkan dari jarak jauh seseorang yang berpotensi membahayakan dan/atau berusaha melarikan diri. Peluru plastik, peluru karet dan peluru besi berlapis karet adalah senjata yang berpotensi mematikan, juga mampu menyebabkan penderitaan kejam dan tidak manusiawi. Lima, senjata kejut listrik atau taser adalah senjata tangan pengejut listrik yang menemakan panah berduri hingga mencapai jarak tujuh meter yang tetap terikat kabel pada senjata. Panah serupa kail ikan ini dirancang untuk menembus hingga dua inci, baju atau kulit sasaran, dan memberi kejutan listrik tegangan tinggi, ampere rendah disepanjang kabel yang dilapisi tembaga.

Terakhir, anjing dapat digunakan untuk mengejar tersangka yang melarikan diri, membela tuannya dan/atau dirinya sendiri dari serangan, melumpuhkan tersangka yang bersenjata api atau senjata lain, serta menjaga dan mengawal tersangka setelah penangkapan.  Anjing juga bisa digunakan sebagai penangkal dalam situasi kekakacauan umum misalnya kelompok penggemar sepak bola yang kasar atau dalam peranan sebagai penyerang. Misalnya, dibelakang polisi yang bersenjata pentungan untuk digunakan jika senjata ini gagal mencapai tujuan polisi. Anjing harus tetap berada dibelakang hingga diperlukan.

Mekanisme menembak dan Demokrasi

Pada prinsipnya polisi tidak dimaksudkan menembak untuk membunuh. Tidak ada ketetapan dalam hukum internasional tentang kebijakan menembak untuk membunuh. Namun, dalam penjelasan tentang pasal 3 pedoman perilaku PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menuliskan bahwa setiap upaya harus dilakukan agar tidak menggunakan senjata api. Menembak untuk membunuh hanya sah bila dilakukan sebagai upaya terakhir untuk melindungi nyawa (misalnya dalam membela diri atau membela orang lain dari ancaman kematian atau cedera parah, untuk menghindari terjadinya kejahatan serius tertentu yang melibatkan ancaman serius terhadap nyawa untuk menangkap orang yang membahayakan seperti itu dan yang melawan wewenang polisi, serta untuk mencegah orang tersebut melarikan diri). Tembakan dikeluarkan apabila tindakan yang kurang ekstrem  dan tidak memadai terjadi.

Dalam penggunaan senjata, perlu menaati beberapa persyaratan yakni harus jelas siapa yang memutuskan pengerahan senjata tersebut, harus jelas bahwa senjata dikerahkan sebagaimana mestinya untuk memperkecil kerusakan dan potensi konsekuensi mematikan, senjata harus digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, kebutuhan dan subsidaritas. Selanjutnya, senjata harus mempertimbangkan prinsip-prinsip psikologi masa.

Polisi harus memantau setiap ragam peristiwa umum, termasuk demonstrasi politis yang sudah direncanakan sebelumnya atau demonstrasi lainnya. Perkumpulan umum yang bersifat spontan, misalnya dalam menanggapi suatu kejadian dan peristiwa umum besar, mereka (polisi) harus melindungi hak-hak peserta untuk berkumpul secara damai dan melindungi keamanan semua orang, termasuk non peserta. Kekuatan dan senjata api hanya boleh digunakan sejauh kebutuhan minimal. Kekuatan harus dihindari saat membubarkan peristiwa ketertibaan umum yang tidak sah namun tidak menggunakan kekerasan, namun jika hal itu tidak dapat dilaksanakan, maka kekuatan dapat digunakan seminimal mungkin.

Dalam pembubaran perkumpulan yang menggunakan kekerasan, senjata api hanya boleh digunakan bila cara-cara yang kurang berbahaya tidak dapat dilaksanakan dan hanya sejauh kebutuhan minimal. Pada peristiwa apapun, tanggapan polisi terhadap mereka harus sah, penting atau memang dibutuhkan, dan proporsional. Petugas perorangan harus diminta bertanggung jawab atas tindakan mereka. Para petugas harus menunjukkan bahwa kekuatan yang digunakan itu perlu dan proporsional berdasarkan informasi intelijen yang dimiliki. Hal ini membutuhkan, pengumpulan informasi intelijen dan menilai risiko, persiapan dan komunikasi dan tanggapan polisi yang masuk akal, proposional dan efektif.

Penangkapan

Resiko besar penganiayaan dan bentuk-bentuk lain seperti perlakuan buruk terhadap individu terjadi pada saat penangkapan dan penahanan, yakni sebelum mereka memperoleh akses menghubungi pengacara. Risiko ini terus bertahan sampai penyidikan berhenti, tanpa memedulikan dimana pun tersangka ditahan. Tuduhan melakukan pelanggaran dapat dijadikan pembenaran untuk menangkap orang yang bertanggung jawab. Tetapi, dalam praktiknya, tuduhan melakukan pelanggaran lebih mengarah kepada penangkapan. Keputusan menangkap atau tidak terhadap si pelanggar bergantung pada banyak faktor diantaranya, jenis pelanggaran, tingkah laku si tersangka, maupun pengalaman dan keahlian petugas polisi. Penangkapan harus berdasarkan atas kecurigaan yang absah dan masuk akal bahwa seseorang telah melakukan, atau berencana melakukan, pelanggaran yang diakui hukum tidak absah. Penangakapan juga harus memenuhi prinsip-prinsip dasar proposionalitas, subsidaritas, legalitas, dan kebutuhan.

Pada saat penangkapan, orang yang ditangkap harus diberitahu alasan penangkapan serta tuduhan yang dikenakan terhadapnya dalam bahasa yang dipahaminya, haknya untuk tidak mengaku, tidak bersaksi melawan dirinya sendiri, hak untuk tetap diam, serta hak untuk memperoleh bantuan hukum (baik pilihannya sendiri maupun bantuan hukum gratis yang ditugaskan untuk mewakilinya). Lebih lanjut, orang yang ditangkap memiliki hak praduga tak bersalah, hak untuk didampingi juru bahasa, hak untuk memeriksa atau telah memeriksa saksi-saksi yang melawan maupun yang membela dirinya. Terakhir, hak untuk mewakili waktu dan fasilitas memadai guna mempersiapkan pembelaan diri. Petugas polisi harus mengajukan tersangka ke hadapan pejabat pengadilan segera setelah penangkapan.

Peraturan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik Indonesia pasal 1 point tiga menyebut, kepolisian NKRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan keterlibatan masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, penngayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Kepala Biro Divisi Riset KontraS Jakarta, Papan Hidayat saat memaparkan meteri soal ‘pemolsian’ menjelaskan, polisi dalam bertugas, hampir berkuasa disegala bidang. Karena, mereka selalu berhadapan langsung dan melayani masyarakat. Selain itu, hampir setiap urusan korps berbaju cokelat ini bersifat formal. Banyak administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat. “Polisi dalam menjalankan tugasnya, hampir bertolak dari aturan mengatur soal kinerjanya. Tapi, kebanyakan mereka menyeleweng,” kata Papan.

Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan HAM Pengunungan Tengah, Theo Hesegem, tindakan aparat keamanan selalu melanggar aturan dan Hak Asasi Manusia. Tembakan membabita selalu dilancarkan saat menghadapi masyarakat seperti yang terjadi pada kongres rakyat Papua III, Rabu, 19 Oktober 2011. Bagi dia, seharusnya aparat tak mengeluarkan tembakan. Bagi dia, tembakan dikeluarkan jika massa menyerang dan melakukan kejahatan. “Tidak boleh ada penembakan. Ini sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Selain pembela HAM, perempuan juga sering rentan jadi korban pelanggaran HAM. Kaum  hawa ini selalu mendapat kekerasan dari aparat. Namun, lebih banyak didapat dalam rumah tangga. Hingga kini kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cukup tinggi. Saat ini, masalah ini juga diseriusi. “Kekerasan dalam rumah tangga juga pelanggaran HAM yang harus diatasi. Masalah ini tidak boleh diremehkan,” kata Kepala Biro Divisi Riset KontraS Jakarta, Papan Hidayat diakhir acara lokalatih ‘Memahami Pemolisian Untuk Masyarakat Sipil.’ Meski demikian, pekerja HAM pada umumnya terancam dan kebanyakan jadi korban.

Pembela HAM Diancam

Yones Douw, seorang pembela HAM yang sudah bekerja selama kurang waktu 15 tahun di Nabire menyatakan, tugas pekerja HAM cukup berat. Taruhannya adalah nyawa. Yones bercerita, dalam pekerjaannya sebagai pembela HAM selalu saja ada tantangan. Kata dia, ditahun 2005 silam, dia bersama rekannya memantau sebuah kegiatan bertajuk ‘Anti Pepera’ dilapangan Bungan Bangsa Nabire. Dalam kegiatan itu, ada persoalan internal antara Bupati Nabire ketika itu, Anselmus Petrus Youw dengan Kopasus.

Ketika dia dan rekannya menyuruh salah seorang temannya mengamati dan mencari tau akar  masalah itu lalu memberikan laporan kepada mereka dengan maksud agar menyelesaikannya dengan baik malah mereka mendapat bogem. Yones dituding mematai-matai masalah itu dan sebagai dalang. Akibat tuduhan itu, dia dipukuli oleh salah seorang yang tidak dikenal. Orang itu diduga disuruh oleh kelompok yang berkepentingan dalam kasus itu. Masalah lain, terjadi sejak 29 Januari 2009. Saat itu terjadi jajak pendapat dengan Bupati Nabire. Dari persoalan itu, sejumlah mahasiswa dikondisikan menduduki Kantor Bupati selama tiga hari. Dihari ketiga, polisi melakukan pembubaran secara paksa dan menangkap dan menahan beberapa diantaranya.

Salah satu korban tangkapan, dipukuli dimuka umum. Tindakan itu didengar oleh Yones. Akhirnya, ia mencoba berupaya memantau dari jauh kondisi korban. Namun, korban terus dipukuli sehingga ia langsung berupaya menolongnya dari amukan aparat. Saat korban ditolong, Kapolres Nabire langsung memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dia lalu ditahan selama dua hari. Saat penahanan, dia dicerca sejumlah pertanyaan namun tak ada bukti akhirnya dikeluarkan dari penjara. Diakhir kesaksian Yones, dia mengatakan tak hanya dua kasus itu yang menimpa dirinya. Tapi, banyak kasus yang sudah menimpahnya.

Fredy Warpopor, pengiat HAM lainnya, juga memaparkan hal yang menimpa dirinya saat bekerja sebagai Pembela Hak Asasi Manusia di Kota Fak-Fak. Menurut Fredy, tahun 2002, dirinya mencoba melerai sebuah perkelahian yang didalamnya melibatkan keluarga. Dalam perkelahian itu, aparat memukul salah satu orang tua terkasih yang cukup dikenalinya. Fredy mencoba mengurus orang tua itu untuk berobat. Namun, belakangan, lelaki lanjut usia itu tewas.

Tewasnya orang tua berdampak buruk bagi keluarga Fredy. Aparat bersama keluarga orang tua tersebut menuding Fredy yang melakukan pembunuhan. Aparat keamanan bersama keluarga terus mengiring Fredy hingga ke pengadilan. Di pengadilan, Fredy dimintai keterangan sebagai saksi. Meskipun disidangkan, namun tak kunjung tuntas. Masalah ini terus mengambang sampai saat ini. Saat ini polisi dan keluarga korban meminta Fredy dan keluarga bertanggung jawab. Padahal, lelaki asal fak-fak ini sudah diperiksa sebagai saksi. Buntut dari kasus ini, rumah keluarganya dirusak hingga berantakan. Belum ada titik terang. Kepolisian masih bersikeras agar Fredy dan keluarganya tetap bertanggung jawab. Tak hanya Fredy dan Yones, Max Binur rekan mereka,  juga mengalami hal serupa. Max juga salah satu aktivis muda Papua sekaligus pekerja HAM di Sorong.

Kata Binur, dia bersama keluarganya juga diancam oleh kelompok yang diduga berasal dari aparat keamanan. Dirinya ditabrak dengan kendaraan roda dua. Rumahnya dijebol dan dibongkar. Dua laptop miliknya dicuri. Peristiwa ini menimpanya ketika dia bersama Elsham Papua melakukan investigasi soal sebuah kasus yang melibatkan aparat keamanan di mil 32 di Timika pada 2005 silam. Tiga pengiat HAM ini menyampaikan kesaksiannya dalam Workshop Perlindungan Human Right Devenders (HRD) di tanah Papua yang berlangsung di D’Green Hotel Abepura, 31 Oktober – 1 November 2011 atas kerja sama Front Line dan Foker LSM Papua. Tak hanya mereka, dalam worskshop itu, para peserta yang hadir juga menceritakan pengalaman yang dihadapi sebagai pembela hak asasi manusia.

Koordinator KontraS Jakarta, Usman Hamid saat memaparkan materinya yang berjudul Keamanan dan Perlindungan Pembela HAM dalam kesempatan itu menyatakan, bekerja sebagai pembela HAM berarti membela, memajukan,  dan melindungi hak-hak rakyat. Berbicara soal HAM berarti menyangkut sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Memproteksi  lingkungan, anti korupsi, demi kepentingan rakyat. Pekerja kemanusiaan  bukan semata mencarimateri atau uang. Para pekerja HAM terdiri individual, kelompok, organisasi (non kekerasan) LSM, DewanAdat, Kampus, Gereja, media massa atau jurnalis.

Pekerja HAM, kata Usman, selalu melakukan investigasi, pendampingan, desakan pertanggung jawaban dari negara, pendidikan, pelatihan serta pendapingan terhadap korban. Kendala yang selalu dihadapi diantaranya kebebasan berserikat, berkumpul selalu dibatasi. Misalnya yang terjadi pada ratusan serikat buruh Freeport di Mimika yang menuntut  hak-haknya.  Kongres rakyat III yang menelan korban jiwa. Stigmatisasi separatis, dan makar selalu dicap oleh negara. Kebebasan bergerak dan berekspresi (pemantauan dan pembuatan laporan), akses ketahanan, pengadilan juga dituding berbuat makar. Tuduhan lain adalah menghasut,  adanya kebencian (hate speech), dan pencemaran nama baik. Tudingan ini menjadi ancaman terhadap terhdap kehidupan pembela HAM itu sendiri tapi juga beresiko terhadap keluarga dan kerabatnya. (**)

 



Add this page to your favorite Social Bookmarking websites
Reddit! Del.icio.us! Mixx! Free and Open Source Software News Google! Live! Facebook! StumbleUpon! Yahoo! Free Joomla PHP extensions, software, information and tutorials.
Last Updated on Monday, 14 November 2011 16:53