-FOKER LSM Papua Mengucapkan "Selamat Hari Natal, 25 Desember 2011 dan Tahun Baru 2012."-
| Carut Marut Aksi Mogok Freeport |
|
|
|
| Written by adminfoker |
| Monday, 14 November 2011 16:42 |
|
Jayapura – Ironis, aksi mogok ratusan karyawan PT. Freeport Indonesia (PTFI) di Kabupaten Mimika, Papua yang berlangsung sejak 1 Juni – 15 September kemudian diperjanjang lagi hingga 15 Desember 2011 mendatang untuk menuntut hak-haknya, dipandang sebagai tindakan seperatis dan perlawanan terhadap negara. Padangan ini datang dari aparat keamanan dan manajemen PTFI.
Melalui data yang diterima dari kordinator Foker LSM Papua wilayah Mimika, Zainal Muzafir Cs menyebut, TNI dan Polri lebih berpihak kepada Manajemen PT. Freeport. Mereka memandang mogok karyawan adalah tindakan separartis. Hal ini terbukti dengan penambahan pasukan keamanan dari berbagai kesatuan terutama dari markas besar Polri di Jakarta beserta TNI. Pasukan ini dibiayai oleh manajemen Freeport senilai 14 juta US$ dolar dengan tujuan untuk melumpuhkan tindakan karyawan dalam berbagai bentuk sekalipun dengan cara kekerasan.
Tekait dana Freeport untuk membiayai anggota TNI dan Polri, Haris Azhar dari KontraS Jakarta menuturkan, setiap anggota TNI-Polri mendapatkan dana sebesar Rp 1.250.000 dari perusahaan tersebut. Informasi perihal jumlah dana tersebut diperoleh berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Papua No: B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011. Surat tersebut merupakan balasan atas surat yang dikirimkan Kontras pada 12 April 2011 perihal permintaan dokumen terkait bantuan pengamanan terhadap PT Freeport Indonesia. "Awalnya kami menyurati Polda Papua terkait dengan perihal bantuan pengaman PT Freeport, dan surprise-nya surat kami itu dijawab," kata Haris.
Dalam surat itu, dirincikan jumlah personel yang mendapatkan dana tersebut sebanyak 635 orang, dengan rincian Polda Papua sebanyak 50 orang, Polres Timika (69 orang), Brimob Den A Jayapura (35 orang), Brimob Den B Timika (141 orang), Brimob Polri (180 orang), dan TNI (160 orang). Haris mengatakan, dana tersebut berbentuk pengawalan, patroli, dan pengamanan RPU. "Dana-dana itu langsung diberikan kepada anggota pengamanan, dalam hal ini anggota Polri dan TNI, oleh manajemen PT Freeport," ungkapnya.
Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo membenarkan bahwa anggota kepolisian di Papua memang menerima dana dari PT Freeport. Menurut Timur, dana dari PT Freeport diterima sebagai uang saku tambahan karena situasi yang sulit di wilayah konflik tersebut. "Semua operasi, termasuk pengamanan proyek itu, negara yang membiayai. Kemudian, jika pihak yang diamankan itu memberi uang makan langsung kepada anggota, apalagi situasi yang sulit dalam tugasnya, saya kira akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Timur seperti dilansir harian kompas com, Jumat, 28 Oktober 2011. Berbeda dengan Polri, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan, tidak ada anggotanya yang menerima dana dari PT Freeport Indonesia. "Kalau TNI tidak. Saya tidak pernah terima," kata Panglima Agus di Kantor Presiden, Jakarta, tulis kompas.com.
Data lain yang diperoleh dari kordinator Foker LSM Papua wilayah Mimika menyebut, karyawan yang bekerja saat mogok, dilakukan pendekatan secara militer dengan berbagai intimidasi dengan tujuan untuk memecah belah kelompok di tubuh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Proses penanganan pemogok langsung dari aparat kepolisian dengan bantuan anggota TNI. Terkesan penanganan yang dilakukan lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan. Terbukti karyawan selalu mengalami intimidasi dan tekanan psikis agar supaya kembali bekerja seperti biasa. Aksi mogok yang dilakukan oleh karyawan PTFI dengan menutup gerbang keluar masuk karyawan dari dan ke areal produksi, dinyatakan sebagai tindakan anarkis dan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tindakan pengurus SPSI karyawan PTFI sebagai bentuk kontrol untuk staf dan karyawan pendukung atas aksi mogok dilawan dengan laras senjata dari pihak manajemen melalui kekuatan Negara yaitu TNI dan POLRI hingga menewaskan 8 orang karyawan tanpa ada pendekatan persuasif. Pengurus SPSI dinilai sebagai kelompok makar ‘Papua Merdeka’ sebagai pengalihan isu. Bentuk dan aksi protes SPSI di areal gerbang pintu keluar masuk karyawan selalu dilayani dengan intimidasi, kekerasan dan bahkan pembunuhan tanpa perikemanusiaan berlangsung. Pemerintah daerah setempat dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai elemen penetral dan mediator ikut terlibat melakukan intimidasi dan berpihak kepada manajmen perusahaan penambang emas itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai komponen terkait, aksi mogok karyawan sudah berjalan kurang lebih 1,5 bulan. Sepanjang itu, sejumlah peristiwa pelanggaran peri kemanusiaan baik terhadap karyawan maupun terhadap masyarakat adat pemilik hak ulayat terjadi. Selama itu pula, berbagai upaya sudah dilakukan termasuk dialog dan perundingan antara kedua pihak. Tetapi, pihak manajemen selalu menghindar dan memperalatkan kekuatan TNI dan Polri untuk menghadang dan menghadapi Pengurus SPSI PTFI. Selama aksi mogok berlangsung, pihak SPSI selalu menghindar dan berupaya mencari tenaga kerja baru yang didatangkan dari luar Papua untuk melanjutkan proses pekerjaan produktivitas perusahaan.
Tak ada upaya untuk berunding guna mencari solusi penyelesaian. Tidak ada jawaban kepada pihak yang merasa dikorbankan dalam hal ini para pekerja yang mogok. Akibat dari proses pembiaran dari pihak manajemen, pihak PUK SPSI PT.FI melakukan berbagai manufer sebagai bentuk gerakan shock terapi kepada pihak manajemen. Namun, selalu dihadang oleh aparat aparat keamanan dengan senjata siap menembak. Karena, menurut versi aparat, kelompok pemogok dinyatakan sebagai kelompok makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kosekuensi dari semua tindakan SPSI PT.FI melalui aksi damai selalu dipandang sebagai bagian dari tindakan makar sehingga aksi dari karyawan SPSI dihadang dengan moncong senjata dan tank-tank milik polisi dan TNI. Ribuan peluru yang disimpan dalam peti disiapkan dalan dump truck untuk membunuh SPSI. Padahal, pengunjuk rasa hanya melakukan aksi damai berupa pawai jalan kaki menuju gerbang keluar masuk Tembagapura. Mereka diblokade oleh pasukan polisi berseragam lengkap dengan berbagai jenis senjata ditangan. Tindakan membabi buta pun terjadi hingga menewaskan dua karyawan. Peristiwa ini terjadi sejak Senin, 10 Oktober 2011.
Ketika itu, aparat mengeluarkan tembakan ke udara. Petrus Ayamseba yang berusia 36 tahun, seorang karyawan PT Pangansari, salah satu kontraktor katering karyawan PT.Freeport tewas tertembus timah panas dari aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa dilokasi bentrok. Tak hanya Petrus, insiden bentrokan dalam mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia kala itu juga menewaskan Briptu Jamil anggota Brimob Mabes
Selain yang meninggal kena tembak dari pihak kepolisisan, ada juga ada beberapa karyawan yang terluka karena serpihan peluru nyasar dari pihak aparat. Tak terima, karyawan membalas dengan lemparan batu ke arah aparat keamanan. Tindakan yang dilakukan oleh karyawan saat itu adalah bentuk spontanitas dari karyawan karena posisi mereka sudah terancam sehingga mereka berupaya untuk melakukan pemembelaan diri.
Mirisnya lagi, dua hari pasca kejadian, terjadi penembakan terhadap karyawan kontrak PT.FI . Dari insiden itu, sebanyak 3 orang meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di areal tanggul timur yang sedang melakukan aktivitas perusahaan saat pulang dari areal kerja menuju barak atau asrama karyawan. Menjelang dua hari kemudian, penembakan terjadi lagi. Penembakan itu menewaaskan 1 orang karyawan KPI di areal mile 40. Kejadian itu dilakukan Orang Tidak di Kenal (OTK). Saat kejadian, ada dua orang saksi mata dari warga pendulang tradisional, namun mereka juga menjadi korban tembakan. Dua pendulang itu tewas seketika ditempat kejadian terkena tima panas.
Menurut kordinator Foker LSM Papua wilayah Mimika, Zainal Muzafir, jika pelaku penembakan dari karyawan yang merampas senjata aparat sungguh tidak masuk akal kalau sasarannya kepada orang yang bukan karyawan PTFI. Apabila pelakunya adalah anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka) juga tidak masuk akal. Lantaran dalam operasionalnya, tidak menyakiti warga lainnya. Apa lagi warga pendatang yang tidak ada hubungan dengan ketidaksukaan mereka terhadap perusahaan PT FI. Zainal menilai, pemerintah Pusat dalam hal ini utusan dari DPR RI khusunya Komisi IX, MRP dan DPRP semuanya adalah sandiwara dan pelaku mafia serta makelar kasus yang saat tiba di Timika hati dan bathinnya berubah total sejauh 180 derajat karena akhirnya tidak bisa berbicara untuk berpihak kepada karyawan SPSI dan selalu melakukan pertemuan secara tertutup dengan pihak manajemen dan tidak melibatkan bersama pengurus PUK SPSI PTFI. Kasus mogok dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan terus mendera rakyat jelatan. Namun, pejabat di Timika terkesan tidak konstruktif.
Dari analisis yang dilakukan Foker LSM Papua wilayah Mimika menyebut, upaya perundingan mulai berjalan ketika jatuh korban dari pengunjuk rasa. Saat perundingan, pimpinan manajemen dalam hal ini Presiden Direktur PTFI, Armando selalu tidak hadir dan selalu diwakilkan oleh satu stafnya, Sinta Sirait atau Miftaudin. Setiap pertemuan tidak ada keputusan. Perundingan juga selalu gagal. Hasilnya sulit untuk diperoleh karena pengambil keputusan tidak berada ditempat. Sudah tiga kali perundingan soal tuntutan kenaikan gaji. Jawabannya selalu menggunakan dalil hukum. Pihak manajemen selalu menghindar sehingga penjelasan soal tuntutan karyawan selalu mengambang dan aloot hingga berujung pada perdebatan yang tidak manusiawi.
Kenaikan upah karyawan tak kunjung tuntas dapat dinilai pelecehan terhadap cucuran keringat staf dan karyawan selama berpuluh-puluh tahun termasuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Mimika karena nilai normatif yang ditawarkan dengan dalil hukum selalu dijawab dengan enteng dan versi coba-coba. Penawaran nilai kenaikan karyawan pada saat perundingann pertama disepakati 22 persen lalu perundingan kedua naik menjadi 25 persen, dan perundingan ketiga menjadi 28 persen. Terakhir, perusahaan menawarkan 30 persen. Tak ada kenaikan nilai presentase. Perundingan terakhir tanggal 31 Oktober 2011 di Hotel Rimba Papua.
Selanjutnya analisis soal penembakan, menurut Zainal Muzafir, penembakan terhadap karyawan pasca bentrok di Gorong-gorong merupakan tindakan brutal dari pihak kepolisian. Karena penembakan tersebut jelas terekam kamera karyawan SPSI dan langsung disebarkan baik dalam negeri maupun keluar negeri ketika itu. Perilaku yang dilakukan oleh aparat kepolisian dinilai upaya pengalihan isu. Masih terkait penembakan, DPR RI di Jakarta mencatat sebanyak 40 kasus penembakan terjadi di area Freeport dalam kurun waktu Oktober 2009 hingga Oktober 2011. Dalam kasus sebanyak itu, tidak ada satupun tersangka yang ditangkap lalu diadili.
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan keprihatinan akibat aksi penembakan yang telah menewaskan lebih dari 10 orang itu. "Keterangan Menkopolkam yang menyatakan sulit mengejar gerombolan pelaku karena sulitnya medan tidak bisa diterima akal sehat," kata Hasanuddin, Minggu, 13 November 2011 di Jakarta. Menurut dia, keterangan tersebut bisa ditafsirkan bahwa TNI dan Polri hanya menguasai kota dan jalan raya saja. Wilayah di luar itu, seolah-olah dikuasai pemberontak atau siapa pun pelaku penembakan gelap itu.
Analisis lain dari Foker LSM wilayah Mimika menduga, seluruh anggota kepolisian yang didatangkan dari luar Papua hanya sebuah upaya manajemen untuk memposisikan mereka sebagai kelompok yang diuntungkan Negara. Sementara, masalah mogok justru dijadikan sebagai lahan bisnis antara kepolisian dan manajemen perusahaan milik Amerika ini. Posisi aparat keamanan lebih cenderung menguntungkan pihak perusahaan ketimbang karyawan yang seharusnya dilindungi. Utusan dari Mabes Polri dan KASAD yang adalah aparat penentu kebijakan ternyata ketika tiba di Timika, tidak banyak berbicara soal kepentingan karyawan. Terkesan, para utusan kaku datang ke Tembagapura untuk jemput Armando sang President direktur perusahaan penambang kelas kakap ini guna melakukan perundingan dengan pihak SPSI. Pendekatan yang dilakukan dari mediator selalu mengarah ke SPSI sementara posisi (SPSI) adalah korban bukan pelaku. Institusi kepolisian Mimika selalu menilai bahwa aksi mogok karyawan adalah tindakan makar dan separatis. Mirisnya lagi, pemogokan tersebut dihunbung-hubungkan dengan peristiwa kongres Papua di Jayapura, 19 Oktober 2011.
Data lain yang diperoleh menyatakan, pemerintah Mimika dan DPRD setempat serta Ketua SPSI yang secara pribadi dan jabatan mendukung aksi mogok karyawan. Namun, dukungan ini mendapat ancaman keras oleh polisi dalam hal ini Kapolres Mimika, AKBP Denny Edward Siregar melalui kata-kata di depan publik dan via hendphone yang menyebut ‘saya akan bunuh mereka secara terang-terangan.’ Seperti dikabarkan, dalam Pertemuan Muspida, Wakapolda Papua, tim Mabes Polri yang dipimpin Brigjend Pol Paulus Waterpauw, Kombes Pol Godhelp Mansnembra, Bupati Mimika Mimika, Pimpinan dan Anggota DPRD Mimika, Muspida dan Muspida Plus di Hotel Rimba Papua pada Jumat, 14 Oktober 2011, Kapolres Mimika, AKBP Denny Edward Siregar, mengancam akan menghabisi alias menembak Ketua PUK FSP KEP SPSI PTFI, Sudiro. Ancaman Kapolres Siregar, membuat suasana pertemuan berubah menjadi hening, bahkan Kapolres digiring menjauh oleh sejumlah anggota polisi dari pertemuan di Aula Rimba Papua Hotel. Pertemuan Muspida dan Muspida Plus yang dihadiri petinggi Polri dari Jayapura dan Jakarta membahas situasi keamanan dan ketertiban Kota Timika, Tembagapura dan Portseite dalam beberapa hari terakhir, serta langkah-langkah yang dibuat bersama dalam jangka pendek dan jangka menengah.
Tak hanya ancaman kepada Sudiro, sang Kapolres juga mengeluarkan kata-kata kurang etis terhadap anggota DPRD Mimika, Norman Karupukaro, yang ketika itu membawa rombongan PUK SPSI PTFI dari Sekretariat PUK FSP KEP SPSI PTFI mengikuti pertemuan di Hotel Rimba Papua, Timika. Mendengar ucapan kata-kata yang kurang etis dari mulut Kapolres, Norman Karupukaro dalam pertemuan dihadapan Wakapolda Papua, Utusan Kapolri, Brigjend Pol Paulus Waterpauw dan Kombes Pol Godhelp Mansnembra, Bupati Mimika, Wakil Bupati Mimika, Ketua dan Anggota DPRD Mimika dan Muspida dan Muspida Plus mengatakan DPRD adalah lembaga atau insitutusi pemerintah yang secara hierarki diatur dengan aturan perundang-undangan. Kata-kata yang kurang etis dari Kapolres Mimika melecehkan wibawa lembaga DPRD.
Menyikapi ancaman Kapolres Siregar, Sudiro merasa tidak takut karena dirinya berjuang untuk kebenaran dan ksejahteraan banyak orang. “ Saya tidak tahu kenapa sampai ada kata-kata ancaman yang keluar dari mulut seorang Kapolres. Mestinya tugasnya, melindungi, mengayomi, menegakan hokum, bukan mengancam orang yang juga warga negara Republik Indonesia. Tugas mereka harus melindungi wakyat termasuk saya dan seuruh karyawan dan pengurus SPSI adalah warga Negara Republik Indonesia yang ada di tanah Amungsa untuk wajib mendapat perlindungan dan pengayoman dari kepolisian,” terang Sudiro.
Kapolres Siregar ketika dimintai tanggapannya terkait laporan ancamannya terhadap pengurus PUK FSP KEP SPSI PTFI dan Anggota DPRD Mimika, Norman Karupukaro mengatakan tidak pernah mengancam dengan kata-kata menghabiskan atau menembak ketua PUK FSP KEP SPSI PTFI Sudiro dan pengurus lainnya, dan tidak pernah mengeluarkan kata-kata yang tidak etis terhadap anggota DPRD maupun lembaga DPRD Mimika. Siregar, mengatakan, pesan pendek yang disebarkan melalui ponsel miliknya menyatakan ‘saya mau tanya kenapa bisa anarkis, karena kesepakatan tidak boleh dan itu sudah kita bangun dari awal. Saya hanya penanggungjawab keamanan tidak punya kepentingan lain.’
Dari analisis yang dilakukan Foker LSM wilayah Mimika menyimpulkan, aktor yang bermain dibalik kasus itu adalah PT. Freeport Indonesia, Pemerintah Indonesia, Pemda Mimika dan TNI – Polri. Sementara yang menjadi korban yaitu, karyawan SPSI PTFI, masyarakat pemilik hak ulayat serta masyarakat umum lainnya.
Upaya Penyelesaian
Foker LSM wilayah Mimika selalu membangun komunikasi dengan pihak pengurus SPSI bahkan sekretariat Korwil Foker LSM milik YCM menjadi tempat diskusi harian bagi karyawan dan pengurus SPSI. Berdasarkan hasil perundingan antara pihak manajmen dengan PUK SPSI PT.FI supaya selalu rendah hati dan bersikap dewasa serta professional bahwa yang dinikmati bukan hasilnya tapi proesesnya sehingga jika kenaikan diatas 30 persen maka karyawan sudah kembali melaksanakan aktivitasnya.
Foker LSM wilayah Mimika menawarkan ide kepada pihak PUK SPSI PT.FI agar masalah ini harus diselesaikan di meja perundingan, jangan sampai dibawah ke Pengadilan Hubungan Industrial. Metode yang ditawarkan oleh pihak Foker kepada PUK SPSI adalah dampak dari aksi mogok harus diletakan diatas segala-galanya. Jangan menggunakan metode pemaksaan kehendak. Karena, selama mogok, semua karyawan SPSI selalu standby baik di sekretariat SPSI maupun di Gerbang keluar masuk karyawan PTFI dengan tujuan aparat dan manajemen perusahaan sadar bahwa kekuatan dan kekompakan karyawan SPSI selalu tetap eksis termasuk di cek point 32, 22 dan 28, sepanjang belum ada titik temu penyelesaian. (**)
Melalui data yang diterima dari kordinator Foker LSM Papua wilayah Mimika, Zainal Muzafir Cs menyebut, TNI dan Polri lebih berpihak kepada Manajemen PT. Freeport. Mereka memandang mogok karyawan adalah tindakan separartis. Hal ini terbukti dengan penambahan pasukan keamanan dari berbagai kesatuan terutama dari markas besar Polri di Jakarta beserta TNI. Pasukan ini dibiayai oleh manajemen Freeport senilai 14 juta US$ dolar dengan tujuan untuk melumpuhkan tindakan karyawan dalam berbagai bentuk sekalipun dengan cara kekerasan. Tekait dana Freeport untuk membiayai anggota TNI dan Polri, Haris Azhar dari KontraS Jakarta menuturkan, setiap anggota TNI-Polri mendapatkan dana sebesar Rp 1.250.000 dari perusahaan tersebut. Informasi perihal jumlah dana tersebut diperoleh berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Papua No: B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011. Surat tersebut merupakan balasan atas surat yang dikirimkan Kontras pada 12 April 2011 perihal permintaan dokumen terkait bantuan pengamanan terhadap PT Freeport Indonesia. "Awalnya kami menyurati Polda Papua terkait dengan perihal bantuan pengaman PT Freeport, dan surprise-nya surat kami itu dijawab," kata Haris. Dalam surat itu, dirincikan jumlah personel yang mendapatkan dana tersebut sebanyak 635 orang, dengan rincian Polda Papua sebanyak 50 orang, Polres Timika (69 orang), Brimob Den A Jayapura (35 orang), Brimob Den B Timika (141 orang), Brimob Polri (180 orang), dan TNI (160 orang). Haris mengatakan, dana tersebut berbentuk pengawalan, patroli, dan pengamanan RPU. "Dana-dana itu langsung diberikan kepada anggota pengamanan, dalam hal ini anggota Polri dan TNI, oleh manajemen PT Freeport," ungkapnya. Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo membenarkan bahwa anggota kepolisian di Papua memang menerima dana dari PT Freeport. Menurut Timur, dana dari PT Freeport diterima sebagai uang saku tambahan karena situasi yang sulit di wilayah konflik tersebut. "Semua operasi, termasuk pengamanan proyek itu, negara yang membiayai. Kemudian, jika pihak yang diamankan itu memberi uang makan langsung kepada anggota, apalagi situasi yang sulit dalam tugasnya, saya kira akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Timur seperti dilansir harian kompas com, Jumat, 28 Oktober 2011. Berbeda dengan Polri, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan, tidak ada anggotanya yang menerima dana dari PT Freeport Indonesia. "Kalau TNI tidak. Saya tidak pernah terima," kata Panglima Agus di Kantor Presiden, Jakarta, tulis kompas.com. Data lain yang diperoleh dari kordinator Foker LSM Papua wilayah Mimika menyebut, karyawan yang bekerja saat mogok, dilakukan pendekatan secara militer dengan berbagai intimidasi dengan tujuan untuk memecah belah kelompok di tubuh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Proses penanganan pemogok langsung dari aparat kepolisian dengan bantuan anggota TNI. Terkesan penanganan yang dilakukan lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan. Terbukti karyawan selalu mengalami intimidasi dan tekanan psikis agar supaya kembali bekerja seperti biasa. Aksi mogok yang dilakukan oleh karyawan PTFI dengan menutup gerbang keluar masuk karyawan dari dan ke areal produksi, dinyatakan sebagai tindakan anarkis dan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan pengurus SPSI karyawan PTFI sebagai bentuk kontrol untuk staf dan karyawan pendukung atas aksi mogok dilawan dengan laras senjata dari pihak manajemen melalui kekuatan Negara yaitu TNI dan POLRI hingga menewaskan 8 orang karyawan tanpa ada pendekatan persuasif. Pengurus SPSI dinilai sebagai kelompok makar ‘Papua Merdeka’ sebagai pengalihan isu. Bentuk dan aksi protes SPSI di areal gerbang pintu keluar masuk karyawan selalu dilayani dengan intimidasi, kekerasan dan bahkan pembunuhan tanpa perikemanusiaan berlangsung. Pemerintah daerah setempat dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai elemen penetral dan mediator ikut terlibat melakukan intimidasi dan berpihak kepada manajmen perusahaan penambang emas itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai komponen terkait, aksi mogok karyawan sudah berjalan kurang lebih 1,5 bulan. Sepanjang itu, sejumlah peristiwa pelanggaran peri kemanusiaan baik terhadap karyawan maupun terhadap masyarakat adat pemilik hak ulayat terjadi. Selama itu pula, berbagai upaya sudah dilakukan termasuk dialog dan perundingan antara kedua pihak. Tetapi, pihak manajemen selalu menghindar dan memperalatkan kekuatan TNI dan Polri untuk menghadang dan menghadapi Pengurus SPSI PTFI. Selama aksi mogok berlangsung, pihak SPSI selalu menghindar dan berupaya mencari tenaga kerja baru yang didatangkan dari luar Papua untuk melanjutkan proses pekerjaan produktivitas perusahaan. Tak ada upaya untuk berunding guna mencari solusi penyelesaian. Tidak ada jawaban kepada pihak yang merasa dikorbankan dalam hal ini para pekerja yang mogok. Akibat dari proses pembiaran dari pihak manajemen, pihak PUK SPSI PT.FI melakukan berbagai manufer sebagai bentuk gerakan shock terapi kepada pihak manajemen. Namun, selalu dihadang oleh aparat aparat keamanan dengan senjata siap menembak. Karena, menurut versi aparat, kelompok pemogok dinyatakan sebagai kelompok makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kosekuensi dari semua tindakan SPSI PT.FI melalui aksi damai selalu dipandang sebagai bagian dari tindakan makar sehingga aksi dari karyawan SPSI dihadang dengan moncong senjata dan tank-tank milik polisi dan TNI. Ribuan peluru yang disimpan dalam peti disiapkan dalan dump truck untuk membunuh SPSI. Padahal, pengunjuk rasa hanya melakukan aksi damai berupa pawai jalan kaki menuju gerbang keluar masuk Tembagapura. Mereka diblokade oleh pasukan polisi berseragam lengkap dengan berbagai jenis senjata ditangan. Tindakan membabi buta pun terjadi hingga menewaskan dua karyawan. Peristiwa ini terjadi sejak Senin, 10 Oktober 2011. Ketika itu, aparat mengeluarkan tembakan ke udara. Petrus Ayamseba yang berusia 36 tahun, seorang karyawan PT Pangansari, salah satu kontraktor katering karyawan PT.Freeport tewas tertembus timah panas dari aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa dilokasi bentrok. Tak hanya Petrus, insiden bentrokan dalam mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia kala itu juga menewaskan Briptu Jamil anggota Brimob Mabes Selain yang meninggal kena tembak dari pihak kepolisisan, ada juga ada beberapa karyawan yang terluka karena serpihan peluru nyasar dari pihak aparat. Tak terima, karyawan membalas dengan lemparan batu ke arah aparat keamanan. Tindakan yang dilakukan oleh karyawan saat itu adalah bentuk spontanitas dari karyawan karena posisi mereka sudah terancam sehingga mereka berupaya untuk melakukan pemembelaan diri. Mirisnya lagi, dua hari pasca kejadian, terjadi penembakan terhadap karyawan kontrak PT.FI . Dari insiden itu, sebanyak 3 orang meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di areal tanggul timur yang sedang melakukan aktivitas perusahaan saat pulang dari areal kerja menuju barak atau asrama karyawan. Menjelang dua hari kemudian, penembakan terjadi lagi. Penembakan itu menewaaskan 1 orang karyawan KPI di areal mile 40. Kejadian itu dilakukan Orang Tidak di Kenal (OTK). Saat kejadian, ada dua orang saksi mata dari warga pendulang tradisional, namun mereka juga menjadi korban tembakan. Dua pendulang itu tewas seketika ditempat kejadian terkena tima panas. Menurut kordinator Foker LSM Papua wilayah Mimika, Zainal Muzafir, jika pelaku penembakan dari karyawan yang merampas senjata aparat sungguh tidak masuk akal kalau sasarannya kepada orang yang bukan karyawan PTFI. Apabila pelakunya adalah anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka) juga tidak masuk akal. Lantaran dalam operasionalnya, tidak menyakiti warga lainnya. Apa lagi warga pendatang yang tidak ada hubungan dengan ketidaksukaan mereka terhadap perusahaan PT FI. Zainal menilai, pemerintah Pusat dalam hal ini utusan dari DPR RI khusunya Komisi IX, MRP dan DPRP semuanya adalah sandiwara dan pelaku mafia serta makelar kasus yang saat tiba di Timika hati dan bathinnya berubah total sejauh 180 derajat karena akhirnya tidak bisa berbicara untuk berpihak kepada karyawan SPSI dan selalu melakukan pertemuan secara tertutup dengan pihak manajemen dan tidak melibatkan bersama pengurus PUK SPSI PTFI. Kasus mogok dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan terus mendera rakyat jelatan. Namun, pejabat di Timika terkesan tidak konstruktif. Dari analisis yang dilakukan Foker LSM Papua wilayah Mimika menyebut, upaya perundingan mulai berjalan ketika jatuh korban dari pengunjuk rasa. Saat perundingan, pimpinan manajemen dalam hal ini Presiden Direktur PTFI, Armando selalu tidak hadir dan selalu diwakilkan oleh satu stafnya, Sinta Sirait atau Miftaudin. Setiap pertemuan tidak ada keputusan. Perundingan juga selalu gagal. Hasilnya sulit untuk diperoleh karena pengambil keputusan tidak berada ditempat. Sudah tiga kali perundingan soal tuntutan kenaikan gaji. Jawabannya selalu menggunakan dalil hukum. Pihak manajemen selalu menghindar sehingga penjelasan soal tuntutan karyawan selalu mengambang dan aloot hingga berujung pada perdebatan yang tidak manusiawi. Kenaikan upah karyawan tak kunjung tuntas dapat dinilai pelecehan terhadap cucuran keringat staf dan karyawan selama berpuluh-puluh tahun termasuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Mimika karena nilai normatif yang ditawarkan dengan dalil hukum selalu dijawab dengan enteng dan versi coba-coba. Penawaran nilai kenaikan karyawan pada saat perundingann pertama disepakati 22 persen lalu perundingan kedua naik menjadi 25 persen, dan perundingan ketiga menjadi 28 persen. Terakhir, perusahaan menawarkan 30 persen. Tak ada kenaikan nilai presentase. Perundingan terakhir tanggal 31 Oktober 2011 di Hotel Rimba Papua. Selanjutnya analisis soal penembakan, menurut Zainal Muzafir, penembakan terhadap karyawan pasca bentrok di Gorong-gorong merupakan tindakan brutal dari pihak kepolisian. Karena penembakan tersebut jelas terekam kamera karyawan SPSI dan langsung disebarkan baik dalam negeri maupun keluar negeri ketika itu. Perilaku yang dilakukan oleh aparat kepolisian dinilai upaya pengalihan isu. Masih terkait penembakan, DPR RI di Jakarta mencatat sebanyak 40 kasus penembakan terjadi di area Freeport dalam kurun waktu Oktober 2009 hingga Oktober 2011. Dalam kasus sebanyak itu, tidak ada satupun tersangka yang ditangkap lalu diadili. Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan keprihatinan akibat aksi penembakan yang telah menewaskan lebih dari 10 orang itu. "Keterangan Menkopolkam yang menyatakan sulit mengejar gerombolan pelaku karena sulitnya medan tidak bisa diterima akal sehat," kata Hasanuddin, Minggu, 13 November 2011 di Jakarta. Menurut dia, keterangan tersebut bisa ditafsirkan bahwa TNI dan Polri hanya menguasai kota dan jalan raya saja. Wilayah di luar itu, seolah-olah dikuasai pemberontak atau siapa pun pelaku penembakan gelap itu. Analisis lain dari Foker LSM wilayah Mimika menduga, seluruh anggota kepolisian yang didatangkan dari luar Papua hanya sebuah upaya manajemen untuk memposisikan mereka sebagai kelompok yang diuntungkan Negara. Sementara, masalah mogok justru dijadikan sebagai lahan bisnis antara kepolisian dan manajemen perusahaan milik Amerika ini. Posisi aparat keamanan lebih cenderung menguntungkan pihak perusahaan ketimbang karyawan yang seharusnya dilindungi. Utusan dari Mabes Polri dan KASAD yang adalah aparat penentu kebijakan ternyata ketika tiba di Timika, tidak banyak berbicara soal kepentingan karyawan. Terkesan, para utusan kaku datang ke Tembagapura untuk jemput Armando sang President direktur perusahaan penambang kelas kakap ini guna melakukan perundingan dengan pihak SPSI. Pendekatan yang dilakukan dari mediator selalu mengarah ke SPSI sementara posisi (SPSI) adalah korban bukan pelaku. Institusi kepolisian Mimika selalu menilai bahwa aksi mogok karyawan adalah tindakan makar dan separatis. Mirisnya lagi, pemogokan tersebut dihunbung-hubungkan dengan peristiwa kongres Papua di Jayapura, 19 Oktober 2011. Data lain yang diperoleh menyatakan, pemerintah Mimika dan DPRD setempat serta Ketua SPSI yang secara pribadi dan jabatan mendukung aksi mogok karyawan. Namun, dukungan ini mendapat ancaman keras oleh polisi dalam hal ini Kapolres Mimika, AKBP Denny Edward Siregar melalui kata-kata di depan publik dan via hendphone yang menyebut ‘saya akan bunuh mereka secara terang-terangan.’ Seperti dikabarkan, dalam Pertemuan Muspida, Wakapolda Papua, tim Mabes Polri yang dipimpin Brigjend Pol Paulus Waterpauw, Kombes Pol Godhelp Mansnembra, Bupati Mimika Mimika, Pimpinan dan Anggota DPRD Mimika, Muspida dan Muspida Plus di Hotel Rimba Papua pada Jumat, 14 Oktober 2011, Kapolres Mimika, AKBP Denny Edward Siregar, mengancam akan menghabisi alias menembak Ketua PUK FSP KEP SPSI PTFI, Sudiro. Ancaman Kapolres Siregar, membuat suasana pertemuan berubah menjadi hening, bahkan Kapolres digiring menjauh oleh sejumlah anggota polisi dari pertemuan di Aula Rimba Papua Hotel. Pertemuan Muspida dan Muspida Plus yang dihadiri petinggi Polri dari Jayapura dan Jakarta membahas situasi keamanan dan ketertiban Kota Timika, Tembagapura dan Portseite dalam beberapa hari terakhir, serta langkah-langkah yang dibuat bersama dalam jangka pendek dan jangka menengah. Tak hanya ancaman kepada Sudiro, sang Kapolres juga mengeluarkan kata-kata kurang etis terhadap anggota DPRD Mimika, Norman Karupukaro, yang ketika itu membawa rombongan PUK SPSI PTFI dari Sekretariat PUK FSP KEP SPSI PTFI mengikuti pertemuan di Hotel Rimba Papua, Timika. Mendengar ucapan kata-kata yang kurang etis dari mulut Kapolres, Norman Karupukaro dalam pertemuan dihadapan Wakapolda Papua, Utusan Kapolri, Brigjend Pol Paulus Waterpauw dan Kombes Pol Godhelp Mansnembra, Bupati Mimika, Wakil Bupati Mimika, Ketua dan Anggota DPRD Mimika dan Muspida dan Muspida Plus mengatakan DPRD adalah lembaga atau insitutusi pemerintah yang secara hierarki diatur dengan aturan perundang-undangan. Kata-kata yang kurang etis dari Kapolres Mimika melecehkan wibawa lembaga DPRD. Menyikapi ancaman Kapolres Siregar, Sudiro merasa tidak takut karena dirinya berjuang untuk kebenaran dan ksejahteraan banyak orang. “ Saya tidak tahu kenapa sampai ada kata-kata ancaman yang keluar dari mulut seorang Kapolres. Mestinya tugasnya, melindungi, mengayomi, menegakan hokum, bukan mengancam orang yang juga warga negara Republik Indonesia. Tugas mereka harus melindungi wakyat termasuk saya dan seuruh karyawan dan pengurus SPSI adalah warga Negara Republik Indonesia yang ada di tanah Amungsa untuk wajib mendapat perlindungan dan pengayoman dari kepolisian,” terang Sudiro. Kapolres Siregar ketika dimintai tanggapannya terkait laporan ancamannya terhadap pengurus PUK FSP KEP SPSI PTFI dan Anggota DPRD Mimika, Norman Karupukaro mengatakan tidak pernah mengancam dengan kata-kata menghabiskan atau menembak ketua PUK FSP KEP SPSI PTFI Sudiro dan pengurus lainnya, dan tidak pernah mengeluarkan kata-kata yang tidak etis terhadap anggota DPRD maupun lembaga DPRD Mimika. Siregar, mengatakan, pesan pendek yang disebarkan melalui ponsel miliknya menyatakan ‘saya mau tanya kenapa bisa anarkis, karena kesepakatan tidak boleh dan itu sudah kita bangun dari awal. Saya hanya penanggungjawab keamanan tidak punya kepentingan lain.’ Dari analisis yang dilakukan Foker LSM wilayah Mimika menyimpulkan, aktor yang bermain dibalik kasus itu adalah PT. Freeport Indonesia, Pemerintah Indonesia, Pemda Mimika dan TNI – Polri. Sementara yang menjadi korban yaitu, karyawan SPSI PTFI, masyarakat pemilik hak ulayat serta masyarakat umum lainnya. Upaya Penyelesaian Foker LSM wilayah Mimika selalu membangun komunikasi dengan pihak pengurus SPSI bahkan sekretariat Korwil Foker LSM milik YCM menjadi tempat diskusi harian bagi karyawan dan pengurus SPSI. Berdasarkan hasil perundingan antara pihak manajmen dengan PUK SPSI PT.FI supaya selalu rendah hati dan bersikap dewasa serta professional bahwa yang dinikmati bukan hasilnya tapi proesesnya sehingga jika kenaikan diatas 30 persen maka karyawan sudah kembali melaksanakan aktivitasnya. Foker LSM wilayah Mimika menawarkan ide kepada pihak PUK SPSI PT.FI agar masalah ini harus diselesaikan di meja perundingan, jangan sampai dibawah ke Pengadilan Hubungan Industrial. Metode yang ditawarkan oleh pihak Foker kepada PUK SPSI adalah dampak dari aksi mogok harus diletakan diatas segala-galanya. Jangan menggunakan metode pemaksaan kehendak. Karena, selama mogok, semua karyawan SPSI selalu standby baik di sekretariat SPSI maupun di Gerbang keluar masuk karyawan PTFI dengan tujuan aparat dan manajemen perusahaan sadar bahwa kekuatan dan kekompakan karyawan SPSI selalu tetap eksis termasuk di cek point 32, 22 dan 28, sepanjang belum ada titik temu penyelesaian. (**)
|
| Last Updated on Monday, 14 November 2011 16:48 |