|

Pengelolaan sumberdaya alam pada hakekatnya ditujukan bagi kesejahteraan/ kemakmuran manusia (rakyat) dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian serta keseimbang alam (lingkungan) untuk keberlanjutan kehidupan. Namun pengelolaan sumberdaya alam (laut, tanah, hutan dan tambang) oleh negara yang berlangsung selama ini di Papua (juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia), masih saja mengabaikan hakekat dan prinsip pengelolaan sumberdaya alam.
Hal diatas jelas menimbulkan kontradiksi. Disatu sisi, potensi sumberdaya alam Papua yang dikelola selama ini telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan/devisa negara serta kesejahteraan sosial rakyat Indonesia serta kelompok elite beserta kroninya, namun disisi lainnya, pengelolaan tersebut masih saja menyisakan berbagai persoalan besar di lokasi/wilayah eksploitasi, seperti: hancurnya keanekaragaman hayati, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan, rusaknya tata nilai masyarakat adat di Papua serta pelanggaram HAM dan konflik.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa kontradiksi diatas terjadi karena hal-hal, antara lain: (a) tanah Papua sering diperlakukan sebagai ”tanah kosong” atau hutan dianggap sebagai “hutan negara”, (b) inkonsistensi kebijakan/peraturan perundang-undangan, (c) terbatasnya akses bagi partisipasi dan kontrol masyarakat sipil dalam hal pengelolaan SDA, (d) rendahnya kualitas dan kapasitas masyarakat sipil dalam hal pengorganisasian dan advokasi.
Dalam prakteknya, faktor-faktor diatas seringkali memberikan pengaruh yang berarti terhadap penafikan hak-hak masyarakat (adat) atas sumberdaya alamnya. Karenanya, tidaklah mengherankan bahwa hal tersebut sering memicu konflik sumberdaya alam yang berkepanjangan antara pemerintah dan pengusaha disatu pihak sementara masyarakat lokal (adat) dipihak lainnya maupun diantara masyarakat adat itu sendiri.
Tersadar akan fakta bahwa pengelolaan sumberdaya di Papua selama ini yang semakin mengancam kelangsungan dan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil pemerhati hutan Papua lewat sebuah kegiatan diskusi dan sharing pengalaman yang berlangsung di Manokwari pada tanggal 21-23 Maret 2007, merumuskan agenda penting yang akan ditindaklanjuti, antara lain: ? Pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berdayaguna bagi masyarakat Papua bukanlah tugas komponen atau golongan tertentu, melainkan tugas seluruh komponen masyarakat serta kelembagaan di tanah Papua. Oleh sebab itu, organisasi masyarakat sipil peduli hutan Papua dan mitranya akan mendorong proses serta melakukan gerakan advokasi untuk perubahan kebijakan pengelolaan hutan Papua. ? Gerakan organisasi masyarakat sipil Papua peduli hutan dan mitranya ini akan bermuara pada konsolidasi dan pertemuan besar multipihak tentang hutan dan masyarakat di Papua. Konsolidasi dan pertemuan multipihak hutan dan masyarakat di Papua ini diharapkan menjadi sebuah ruang dan wadah bersama seluruh komponen untuk melakukan review dan re-form kebijakan pengelolaan hutan di Papua yang lebih baik, efektif, transparan, berkeadilan dan bertanggung-gugat serta menjunjung nilai-nilai budaya dan martabat orang Papua. ? Organisasi masyarakat sipil memandang bahwa informasi dan gambaran faktual dalam bentuk media audio visual tentang Hutan Papua adalah sebuah alat yang tepat untuk memberikan potret aktual kondisi hutan di Tanah Papua.
|